Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Imigrasi Langsa Serahkan 4 WNA Asal Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi Medan

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 8, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Imigrasi Langsa Serahkan 4 WNA Asal Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi Medan Januari 8, 2020
4 WNA Asal Myanmar saat diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Medan

rilisNET, Langsa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Menyerahkan sebanyak 4 Orang warga Negara Myanmar kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan, Rabu (8/1/2020).

WNA asal Myanmar itu ditangkap oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh pada hari Sabtu pukul 06.30 WIB oleh KM. KHF 1786 dengan nahkodanya bernama Samroeng Thupthianthong Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dikawasan Selat Malaka.

Baca Juga :  9 Presidium KAHMI Aceh Terpilih pada Muswil Ke VI, Zulfikar Lidan Raih Suara Terbanyak

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI yang juga sebagai Kasi Inteldakim Fachryan mengatakan, Keempat warga negara asal Myanmar tersebut merupaka Anak Buah Kapal KM. KHF 1786 dan kemudian dijadikan saksi untuk proses penyelidikan Nahkoda kapalnya.

“Pada hari Rabu, (11/12/2019) dilakukan serah terima empat warga negara asing yang berasal dari Myanmar oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP ) Lampulo Banda Aceh kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa,” kata Fachryan.

Baca Juga :  Amankan Pendaftaran Cakada, 110 Personel Polres Aceh Timur Disiapkan di Kantor KIP

Identitas keempat WNA tersebut adalah; 1. Kyaw Yelwin, Tempat lahir Thayetchaung, (06 Mei 1996), 2. Aung Kyaw (12 Maret 1993), 3. Win Aye (21 Desember 1989), dan 4. Than Naing (04 Desember 1995). Keempatnya merupakan warga negara Myanmar.

Kemudian tambah Fachryan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pemeriksaan terhadap empat warga negara Myanmar tersebut, dan menjatuhkan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  Aliansi BEM Tolak Pertemuan dengan Jokowi di Istana

“Mereka melanggar pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebut Fachryan.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.