Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Jaksa Eksekutor Cambuk 13 Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 13, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jaksa Eksekutor Cambuk 13 Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Timur Januari 13, 2022
Salah satu terpidana usai dicambuk (Foto: RILIS.NET)

RILIS.NET, Aceh Timur – Sebanyak 13 orang terpidana yang melanggar Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021). Prosesi cambuk yang dilakukan oleh jaksa eksekutor terhadap pelanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 ini berlangsung di halaman kantor Dinas Syariat Islam setempat.


Dari 13 terpidana yang dianggap terbukti bersalah itu, juga terdapat satu orang mantan Kadis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dicambuk sebanyak 15 kali, serta perempuan berinisial RJ dicambuk sebanyak 100 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH mengatakan, Eksekusi itu digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, karena tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Selain terpidana TS dan RJ jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni berinisial MF dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk,” kata Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi.
Kasi Pidum juga menambahkan, terpidana MF terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain hukuman cambuk, terpidana MF juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara.
Selanjutnya tambah Ivan, yang turut dihukum cambuk yakni, terpidana M dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual, kata Ivan Najjar Alavi.
Sedangkan terpidana lainnya berinisial Z dengan hukuman 16 kali cambuk, terpidana R dengan hukuman enam kali cambuk, terpidana IG dengan hukuman 13 kali cambuk.

Lalu tambah Ivan, ada terpidana A dengan hukuman 13 kali cambuk, terpidana AAR dengan hukuman 11 kali cambuk, terpidana AB dengan hukuman 16 kali cambuk.
Selain itu sebut Kasi Pidum, ada terpidana FR dengan hukuman sebanyak 13 kali cambuk, terpidana MDS dengan hukuman 13 kali cambuk, dan terpidana Az dengan 13 kali cambuk.
“Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian. Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 13 terpidana,” sebut Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi. (rn/red)
Baca Juga :  Usai Apel Pagi, Handphone Personel Polres Aceh Timur Diperiksa Provost
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi 

November 12, 2025

Bupati Al-Farlaky Beri Reward untuk 15 ASN Tenaga Kesehatan di Aceh Timur

November 12, 2025

Usai Launching, Bupati Al-Farlaky Jemput Pasien Pasung di Aceh Timur

November 10, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025

Bupati Aceh Timur Akan Perkuat Peran Imum Mukim dalam Tata Pemerintahan

November 9, 2025

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

November 8, 2025

Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan Ditpolairud Polda Aceh 

November 8, 2025

Ingatkan Pengelola Dapur MBG, Bupati Al-Farlaky: Jangan Mengejar Untung Nanti jadi Buntung

November 7, 2025

Atasi Longsor, Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat ke Pedalaman Birem Bayeun

November 7, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.