RILIS.NET, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Idi, Aceh Timur tingkatkan kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Aceh Timur, untuk periode 2022 – 2023 ke tingkat penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Idi (Kajari), Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH menyebutkan, pengelolaan perusahaan daerah tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sehingga memicu sorotan dari masyarakat.
“Kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMD PT Beurata Maju ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Lukman Hakim, dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat 16 Mei 2025.
BUMD idealnya menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. “Namun, adanya indikasi penyimpangan,” tambahnya.
Menurut Kajari, dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan menimbulkan keraguan serius terhadap integritas serta akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut.
Ia menambahkan, penyidik kini sedang melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelola PT Beurata Maju dan, sejumlah pihak dari dinas terkait, guna menelusuri potensi kerugian negara dan menemukan tersangka yang terlibat dalam perkara ini.
“Perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak November 2024, dan berdasarkan hasil penyelidikan, tim berkesimpulan bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tanda Lukman Hakim.
Kajari mengaku, pihaknya komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan publik, serta mengajak masyarakat untuk aktif mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum.
“Kita juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum,” pungkas Kajari Aceh Timur Lukman Hakim. (rn/rd)