Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Jaksa Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi PT Beurata Maju Aceh Timur ke Tahap Penyidikan 

REDAKSIBy REDAKSIMei 16, 20252 Mins Read
Jaksa Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi PT Beurata Maju Aceh Timur ke Tahap Penyidikan  Mei 16, 2025
Kajari Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Idi, Aceh Timur tingkatkan kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Aceh Timur, untuk periode 2022 – 2023 ke tingkat penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Idi (Kajari), Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH menyebutkan, pengelolaan perusahaan daerah tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sehingga memicu sorotan dari masyarakat.

“Kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMD PT Beurata Maju ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Lukman Hakim, dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat 16 Mei 2025.

Baca Juga :  Lepas Cabor ke PORA Pidie, Pj Bupati Aceh Timur: Kita Harus Tempur

BUMD idealnya menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. “Namun, adanya indikasi penyimpangan,” tambahnya.

Menurut Kajari, dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan menimbulkan keraguan serius terhadap integritas serta akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut.

Ia menambahkan, penyidik kini sedang melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelola PT Beurata Maju dan, sejumlah pihak dari dinas terkait, guna menelusuri potensi kerugian negara dan menemukan tersangka yang terlibat dalam perkara ini.

Baca Juga :  MUI Desak OKI-PBB Segera Hentikan Perang Saudara di Sudan

“Perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak November 2024, dan berdasarkan hasil penyelidikan, tim berkesimpulan bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tanda Lukman Hakim.

Kajari mengaku, pihaknya komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Baca Juga :  Pasca Ledakan Sumur Minyak di Peureulak Timur, Inafis Satreskrim olah TKP

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan publik, serta mengajak masyarakat untuk aktif mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum.

“Kita juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum,” pungkas Kajari Aceh Timur Lukman Hakim. (rn/rd)

Aceh Timur Dugaan Korupsi Jaksa Penyidik PT Beurata Maju
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Orasi Ilmiah di UNSAM, Al-Farlaky: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan

Mei 12, 2026

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026

Dipuji Tangani Banjir, Barisan Sakit Hati Diduga Jatuhkan Marwah Bupati Al-Farlaky

April 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.