Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
BENCANA BANJIR

Jubir: Pemerintah Aceh Potong Belanja SKPA Penuhi Tanggap Darurat

REDAKSIBy REDAKSIDesember 4, 20252 Mins Read
Jubir: Pemerintah Aceh Potong Belanja SKPA Penuhi Tanggap Darurat Desember 4, 2025
Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP. (Sumber: Biro Adpim Pemerintah Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Murthalamuddin menyatakan Pemerintah Aceh telah menerbitkan surat pemotongan belanja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk pemenuhan kebutuhan penanganan banjir hidrometeorologi Aceh.

“Surat edaran yang ditandatangani Sekda Aceh M Nasir telah disampaikan kepada seluruh jajaran Kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh,” katanya di Banda Aceh, Kamis (4/12)

Murthalamuddin menjelaskan dalam surat nomor 300.2/18717 menjelaskan dalam rangka percepatan penanganan bencana banjir Hidrometeorologi yang melanda beberapa kabupaten/kota di Aceh, Pemerintah Aceh perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran guna memastikan kutersedianya pendanaan yang cukup untuk pelaksanaan tanggap darurat, penanganan korban, perbaikan infrastruktur kritis, serta dukungan logistik di lapangan.

Baca Juga :  Persatuan Wartawan Aceh Timur Gelar Pelatihan Jurnalistik

Menurut dia dalam surat tersebut mewajibkan seluruh SKPA melakukan rasionalisasi dan pemotongan belanja pada kegiatan yang tidak prioritas, tidak mendesak, serta tidak berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik inti.

Adapun besaran pemotongan belanja berasal dari Pagu belakan operasional dan belanja non prioritas pada masing-masing SKPA dan untuk daftar rincian pemotongan agar disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh paling lambat 5 Desember 2025 untuk dilakukan penyesuaian pada dokumen anggaran.

Baca Juga :  Muslim A Gani : Rakyat Harus ‘Rampas’ Tanah PT KAI Yang Ada di Aceh

Ia mengatakan pemotongan tersebut nanti akan diarahkan seluruhnya untuk memperkuat belanja tidak terduga (BTT) dan kegiatan penanganan darurat bencana sesuai ketentuan per Undang Undangan.

Kemudian dalam surat tersebut juga memuat agar setiap SKPA memastikan bahwa rasionalisasi dilakukan secara efektif tidak mengganggu program strategis serta tetap menjaga kelancaran kinerja masing-masing SKPA.

Baca Juga :  Pernah Tinggal di Aceh, Jokowi Puji Sumber Daya Alam dan Perjuangan Rakyat Aceh

“Kebijakan ini merupakan Langkah mendesak dan sementara guna memastikan penanganan bencana cepat, tepat dan terkoordinasi,” katanya menjelaskan bunyi akhir surat tersebut. (rn/ril)

APBA Jubir Pemerintah Aceh Potong Belanja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Dampingi Menkes Resmikan Puskesmas Lokop

Februari 13, 2026

Mualem Didesak Ambil Langkah Tegas Terkait Pengelolaan Aset Masjid Raya Baiturrahman

Februari 11, 2026

Teupin Ceuradi dan Kisah Desa yang Hilang di Peureulak Aceh Timur 

Februari 6, 2026

SAPA Surati Yayasan Baiturrahman, Minta Transparansi Pengelolaan Dana Ummat

Februari 5, 2026

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Februari 4, 2026

BNPB Salurkan DTH untuk Warga Dampak Banjir di Lhokseumawe

Januari 31, 2026

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Resmikan 35 Huntara di Arakundo Simpang Ulim

Januari 24, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.