Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
BENCANA BANJIR

Jubir: Pemerintah Aceh Potong Belanja SKPA Penuhi Tanggap Darurat

REDAKSIBy REDAKSIDesember 4, 20252 Mins Read
Jubir: Pemerintah Aceh Potong Belanja SKPA Penuhi Tanggap Darurat Desember 4, 2025
Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP. (Sumber: Biro Adpim Pemerintah Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Murthalamuddin menyatakan Pemerintah Aceh telah menerbitkan surat pemotongan belanja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk pemenuhan kebutuhan penanganan banjir hidrometeorologi Aceh.

“Surat edaran yang ditandatangani Sekda Aceh M Nasir telah disampaikan kepada seluruh jajaran Kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh,” katanya di Banda Aceh, Kamis (4/12)

Murthalamuddin menjelaskan dalam surat nomor 300.2/18717 menjelaskan dalam rangka percepatan penanganan bencana banjir Hidrometeorologi yang melanda beberapa kabupaten/kota di Aceh, Pemerintah Aceh perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran guna memastikan kutersedianya pendanaan yang cukup untuk pelaksanaan tanggap darurat, penanganan korban, perbaikan infrastruktur kritis, serta dukungan logistik di lapangan.

Baca Juga :  122 PPPK Kabupaten Aceh Timur Dilantik

Menurut dia dalam surat tersebut mewajibkan seluruh SKPA melakukan rasionalisasi dan pemotongan belanja pada kegiatan yang tidak prioritas, tidak mendesak, serta tidak berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik inti.

Adapun besaran pemotongan belanja berasal dari Pagu belakan operasional dan belanja non prioritas pada masing-masing SKPA dan untuk daftar rincian pemotongan agar disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh paling lambat 5 Desember 2025 untuk dilakukan penyesuaian pada dokumen anggaran.

Baca Juga :  Ribuan Korban Terisolir, Desa Sahraja dan Sijudo di Aceh Timur Belum Dapat Diakses

Ia mengatakan pemotongan tersebut nanti akan diarahkan seluruhnya untuk memperkuat belanja tidak terduga (BTT) dan kegiatan penanganan darurat bencana sesuai ketentuan per Undang Undangan.

Kemudian dalam surat tersebut juga memuat agar setiap SKPA memastikan bahwa rasionalisasi dilakukan secara efektif tidak mengganggu program strategis serta tetap menjaga kelancaran kinerja masing-masing SKPA.

Baca Juga :  Polri Pastikan Keamanan di Papua Terjaga Saat HUT OPM

“Kebijakan ini merupakan Langkah mendesak dan sementara guna memastikan penanganan bencana cepat, tepat dan terkoordinasi,” katanya menjelaskan bunyi akhir surat tersebut. (rn/ril)

APBA Jubir Pemerintah Aceh Potong Belanja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Pengerjaan Huntara Lelet, Bupati Al-Farlaky Minta BNPB Putuskan Kontrak Vendor yang Tidak Kompeten

Maret 28, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Huntara dan Santuni Anak Yatim di Banda Alam

Maret 9, 2026

Organisasi Wanita di Aceh Timur Bagi Takjil Berbuka Puasa di Lima Lokasi Huntara 

Maret 7, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.