Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Karena Tidak Puasa Ramadhan, Dua Pemuda Asal Nagan Raya Ditangkap di Meulaboh

REDAKSIBy REDAKSIMaret 15, 20242 Mins Read
Karena Tidak Puasa Ramadhan, Dua Pemuda Asal Nagan Raya Ditangkap di Meulaboh Maret 15, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

ACEH BARAT – Tim gabungan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, menangkap dua orang pemuda masing-masing berinisial RH (27 tahun) warga Desa Ie Beudoh dan SU (27 tahun) warga Desa Mon Bateung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh karena diduga tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan.

“Keduanya kita tangkap saat sedang menikmati minuman di lokasi Pantai Wisata Ujung Karang Meulaboh,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan, dilansir Antara pada Jumat.

Baca Juga :  Polda Aceh Benarkan Adanya Penangkapan DPO KPK di Aceh berinisial IZ Alias AM

Ia menjelaskan, kedua pemuda tersebut mengaku sengaja tidak berpuasa setelah sebelumnya membeli minuman, makanan dan rokok di sebuah warung menuju ke lokasi pantai wisata.

Saat diperiksa penyidik, RH dan SU mengaku sengaja tidak berpuasa karena kelelahan setelah menunggu di rumah sakit untuk berobat jalan, dan kemudian keduanya mengaku ke pantai untuk menikmati minuman dan makanan sambil merokok.

Atas perbuatannya, kata Lazuan, kedua pemuda tersebut melanggar Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Gajah, 17 Personil Polres Aceh Timur Terima Penghargaan, Berikut Nama-namanya

Dalam pasal ini dengan jelas mengatur kewajiban berpuasa bagi muslim serta larangan menyediakan fasilitas/peluang kepada warga muslim yang tidak mempunyai uzur syar’i untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

“Untuk sementara keduanya kita kenakan wajib lapor, keduanya juga sudah kita serahkan kepada pihak keluarga dan orangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” kata Lazuan menambahkan.

Baca Juga :  Mulai 1 Agustus, Urus SKCK di Polres Aceh Timur Harus Peserta BPJS 

Lazuan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya menjaga ketenteraman masyarakat termasuk di bulan suci Ramadhan, sehingga tidak ada warga atau masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah secara khusyuk, serta dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Islam di Aceh. (*)

 

 

Sumber: Antara 

Ditangkap Dua Pemuda Meulaboh Nagan Raya Tak Puasa Ramadhan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Agustus 8, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Temui BNPB, Bupati Al-Farlaky Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Agustus 6, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.