Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Peristiwa

Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIOktober 15, 20222 Mins Read
Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Oktober 15, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya sumur minyak peninggalan Asamera pada Rabu (12/10) malam lalu, yang dikelola oleh masyarakat di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Akibat dari peristiwa itu satu korban jiwa meninggal dunia dan dua korban lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh, akibat luka bakar yang cukup serius.

Baca Juga :  Diduga Keracunan Gas, Warga Lingkar Tambang PT Medco Dilarikan ke Puskesmas

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36), warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP ini,” ungkap Kasatreskrim, Sabtu (15/10).

Baca Juga :  Jatuh di Sungai dan Terbawa Arus, Warga Simpang Jernih Ditemukan Meninggal Dunia

Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan satu saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru, kata Miftahuda Dizha Fezuono.

Dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, diantaranya, fiber tandon air yang sudah terbakar, fiber tandon air berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Baca Juga :  Ditemukan Tertimbun Tanah, 15 Bendera Bintang Bulan Diamankan Polisi di Aceh Timur

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” Terang Miftahuda. (rn/my)

 

 

Editor: Mahyudddin 

Ilegal Drilling Kebakaran Sumur Minyak Korban Kebakaran Pengeboran Minyak Peureulak Timur Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Jalan Desa Terputus, Bupati Al-Farlaky Salur Logistik ke Desa Arakundo dan Gampong Grong-grong

Desember 13, 2025

Sambangi Pengungsi di Bawah Jembatan Idi, Al-Farlaky: Jangan Ada yang Bilang Lapar

Desember 7, 2025

Bupati Al-Farlaky Terobos Lumpur Antar Logistik ke Peunaron dan Lokop

Desember 2, 2025

Korban Banjir Aceh Timur Mulai Terserang Penyakit Gatal, Demam dan Flu

Desember 2, 2025

Warga Lokop Aceh Timur Hampir Sepekan Kelaparan, Bantuan Hanya Bisa Via Udara

Desember 1, 2025

Ribuan Korban Terisolir, Desa Sahraja dan Sijudo di Aceh Timur Belum Dapat Diakses

Desember 1, 2025

Korban Jiwa Diperkirakan Lebih 30 Orang Akibat Banjir di Aceh Timur 

November 30, 2025

Bupati Al-Farlaky: Warga Kami Ada yang Kelaparan di Pedalaman Aceh Timur

November 30, 2025

BBM Langka, Ratusan Warga di Kota Idi Rayeuk Aceh Timur Serbu SPBU

November 30, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.