RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kebakaran Sumur Minyak, Pemilik Modal dan Lahan Ditetapkan jadi Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIMaret 24, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kebakaran Sumur Minyak, Pemilik Modal dan Lahan Ditetapkan jadi Tersangka Maret 24, 2022
Dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam peristiwa kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur (Foto: Humas Polres Aceh Timur)

RILIS.NET, Aceh Timur – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan pemilik modal dan pemilik lahan sebagai tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi pada Jumat, (11/3/2022) lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK pada Kamis, (24/0l3/2022), mengakatan, setelah melakukan gelar perkara dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka di balik peristiwa itu.
“Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Menurutnya, tersangka pertama berinisial MS, (51) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML, (32) memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut.
“Sampai saat ini Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban jiwa itu,” sebut Miftahuda Dizha Fezuono.
Ia menyebutkan dalam kasus ini, sejumlah barang bukti juga turut disita oleh penyidik, diantaranya satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran seperti minyak mentah, dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda Rp 60 milyar rupiah.” Terang Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK. (rn/red)
Baca Juga :  Terkait Tambang Minyak Ilegal di Aceh Timur, Ketua YARA Somasi SKK Migas dan Pertamina
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025

Al-Farlaky Minta Jemaah Haji Doakan Aceh di Tanah Suci

Mei 18, 2025

Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim

Mei 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Lepas 189 Jamaah Haji Aceh Timur ke Tanah Suci

Mei 17, 2025

Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

Mei 17, 2025

Bupati Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Sungai Raya 

Mei 16, 2025

Bupati Al-Farlaky dan Wagub Resmikan Pusat Pengembangan Kakao di Aceh Timur 

Mei 16, 2025

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.