Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Musnahkan BB 3 Pucuk Senjata Api dan Sabu

REDAKSIBy REDAKSINovember 23, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kejari Aceh Timur Musnahkan BB 3 Pucuk Senjata Api dan Sabu November 23, 2020
Kajari Aceh Timur (Baju Coklat), Memperlihatkan BB yang Akan Dimusnahkan

RILIS.NET, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan Barang-Bukti (BB) sabu dan tiga pucuk senjata laras panjang hasil sitaan yang telah melalui putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam perkara tindak pidana narkoba/psikotropika dan senjata api di kantor Kejaksaan Aceh Timur, Senin (23/11/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, ini sesuai pasal 30 ayat (1) huruf b UU No.16 / 2004 tentang Kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk mendorong kinerja reformasi birokrasi zona integritas Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mewujudkan lembaga penegakan hukum yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi sehingga ada kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah inkracht,” kata Abun Hasbulloh Syambas.
Kajari Aceh Timur ini menambahkan, bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkoba, menurutnya saat ini banyak sekali kasus narkotika yang sedang kita tangani. “Dari banyaknya kasus narkotika tersebut 34 perkara dituntut mati, serta 15 perkara untuk terpidana hidup,” terang Abun Hasbulloh Syambas.
“Pada kesempatan kali ini juga dimusnahkan barang bukti yang diperoleh dari kasus keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 2 perkara, dengan barang bukti yang terdiri dari 3 pucuk senjata api, 3 buah magazin AK, serta 400 amunisi aktif,5 selongsong amunisi AK dari perkara terpidana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),” pungkas Abun Hasbulloh Syambas. (Red)

Baca Juga :  GeMPAR Aceh: Bimtek LEMPANA Ilegal Jika Tidak Ada Rekomendasi Kemendagri
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.