Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Musnahkan Narkoba dan BB Hasil Kejahatan

REDAKSIBy REDAKSIMei 24, 20211 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kejari Aceh Timur Musnahkan Narkoba dan BB Hasil Kejahatan Mei 24, 2021
Barang Bukti sitaan dimusnahkan di Kejari Aceh Timur, Senin (24/5/2021)

RILIS.NET, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan Barang-Bukti (BB) hasil kejahatan dan narkoba jenis sabu, ganja serta pil ekstasi hasil sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana.

Barang bukti sejumlah narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang berlokasi dijalan Peutua Husen No. 06 Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Senin (24/5/2021), sekitar pukul 11.30 WIB.

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH, MH, dalam kegiatan itu turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Idi Apri Yanti, SH, MH serta perwakilan dari Polres Aceh Timur, dan
para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intel Andi Zulanda SH MH mengatakan, adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika jenis sabu seberat 780,20 gram, ganja seberat 10,33 gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 175,75 gram.
“Sejumlah BB yang dimusnahkan ini hasil sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Timur Andi Zulanda kepada RILIS.NET, Senin (24/5/2021).

Tak hanya narkotika, sejumlah Barang Bukti hasil sitaan lainnya pun turut dimusnahkan, seperti Handphone yang dihancurkan dengan menggunakan palu. (rn/aqb)
Baca Juga :  Logo HMI Diganti Logo PKI, KAHMI dan Kader Minta Polres Langsa Tangkap Pelaku
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik T Reza Rizki Sebagai Pj Sekda Aceh Timur

Juli 15, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.