BANDA ACEH – Untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sertifikat tanah milik masyarakat, Kejaksaan Tinggi Provinsi masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
Hasil audit BPKP nantinya yang akan menentukan sebelum ditetapkannya tersangka dugaan korupsi sertifikat tanah masyarakat miskin pada Dinas Pertanahan Aceh tahun anggaran 2019 lalu.
Berdasarkan keterangan Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menuturkan tim penyidik pidana khusus sedang berkoordinasi untuk melengkapi sejumlah data yang diminta oleh BPKP Perwakilan Aceh.
“Hasil audit BPKP sangat dibutuhkan untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan pensertifikatan tanah masyarakat miskin senilai Rp 2,9 miliar rupiah lebih,” sebut Ali Rasab, Rabu (25/5).
Ia juga menyebutkan penanganan kasus pensertifikatan tanah masyarakat miskin ini telah masuk ke tahap penyidikan, namun belum ditetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan gelar perkara setelah ada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut,” kata Ali Rasab seperti dilansir AJNN, Selasa.
Dalam kasus ini tambah Ali Rasab, lebih dari 15 orang telah dimintai keterangannya termasuk ahli. Penyidikan kasus ini masih terus berproses. “Ada beberapa yang telah dipanggil dimintai keterangan dalam kasus ini,” ungkap Ali Rasab.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan Aceh pada tahun anggaran 2019 melaksanakan pekerjaan pensertifikatan tanah masyarakat miskin sebesar Rp 2,9 miliar lebih.
Pembuatan sertifikat tanah masyarakat miskin tersebut berlokasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Sasaran kegiatan tersebut membuat 2.200 sertifikat tanah masyarakat miskin serta 200 sertifikat aset milik pemerintah. Yang seharusnya 2.200 sertifikat yang dikerjakan adalah 1.133 sertifikat.
Dengan demikian penyidik Kejati Aceh berkesimpulan telah terjadi kerugian negara sekurang – kurangnya sebesar Rp 1,7 miliar rupiah. (rn/ajnn)