Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Keluarga Besar TNI Desak Polres Langsa Tahan Pemilik Akun Bodong FB Usman Udin

REDAKSIBy REDAKSINovember 6, 20233 Mins Read
Keluarga Besar TNI Desak Polres Langsa Tahan Pemilik Akun Bodong FB Usman Udin November 6, 2023
Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Keluarga Besar (KB) TNI datangi Mapolres Langsa, mereka mendesak Kapolres Langsa agar segera menahan pemilik akun bodong Facebook Usman Udin, Senin 6/11/2023. (Sumber: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia (KB-TNI) mendesak Polres Langsa untuk menahan pemilik akun bodong Facebook Usman Udin. Mereka pun mendatangi Mapolres setempat pada Senin, (6/11/2023).

Desakan dan pernyataan sikap turut disampaikan oleh Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan Darat (PPAD), Mayor (Purn) Erman, yang juga Ketua Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) Kapten (Purn) Muhammad AR.

Selain itu, hadir juga Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Yoesdinoer, Ketua Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD) Zulfikar, SE dan Ketua Forum Komunikasi Putra Putri TNI (FK-PPI) Sahbuddin Ujang.

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Keluarga Besar TNI ini diterima oleh Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH bersama Wakapolres dan Kabag Ops.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosa IRT yang Anaknya Dibunuh Akhirnya Diringkus Polisi

Kepada Kapolres Langsa, sejumlah lembaga ini juga turut menyampaikan pernyataan sikap diantaranya, turut mengutuk keras tindakan dan perbuatan isu makar membubarkan TNI dan menyerang Kehormatan Keluarga Besar TNI dengan cara memprovokasi, yang didistribusikan melalui media sosial akun facebook atas nama Usman Udin.

Selanjutnya, meminta kepada aparat kepolisian Polres Langsa segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap biang kerok dan para provokator penggagas isu makar untuk membubarkan Institusi TNI melalui media sosial akun facebook atas nama Usman Udin.

“Jika aparat kepolisian Polres Langsa tetap membiarkan orang yang diduga pelaku kejahatan atas nama Usman Udin berada diluar, seluruh organisasi dan keluarga besar TNI, tentu tidak akan tinggal diam karena perbuatan pelaku dengan kalimat laknat yang ditujukan kepada organisasi serta keluarga besar TNI adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dimaafkan,” sebutnya dalam pernyataan itu.

Baca Juga :  Danrem Lilawangsa: TMMD ke-123 Wujudkan Impian Rakyat Buket Meutuah

Sambungnya, kami percaya bahwa Kepolisian akan tetap menjadi Rasta Sewakottama (Pelayan Dan Abdi Utama Negara) dan tetap berpegang teguh pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang dengan tegas mengatakan tugas pokok polisi pertama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua menegakkan hukum dan ketiga Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayan kepada Masyarakat.

“Kami siap membantu Aparat Kepolisian dalam menjaga wilayah dari usaha usaha kelompok tertentu yang mencoba memprovokasi dan menyerang kehormatan institusi yang sah karena kita bangsa yang besar dan bangsa yang berdaulat, kuat dan cerdas, mempunyai harga diri, bukan menebarkan kebencian sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya menambahakan.

Baca Juga :  Wartawan Korban Kebakaran Rumah Ingin Curhat ke Kapolda Aceh

Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan Darat (PPAD), Mayor (Purn) Erman ini juga menegaskan, bahwa pernyataan sikap ini didasari atas tindakan percobaan makar pemilik akun facebook Usman Udin yang meminta bubarkan TNI dan menyerang kehormatan keluarga besar TNI.

Selain itu tambahnya, dengan tulisan yang menyerang kehormatan keluarga besar TNI dengan cara memprovokasi yang didistribusikan melalui akun media sosial facebook pada tanggal 17 Agustus 2023, telah menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi seluruh keluarga besar (Purn) TNI, khususnya di Kota Langsa.

“Selain menyampaikan pernyataan sikap, kami juga telah melaporkan secara resmi dan telah menerima tanda bukti lapor dari Polres Langsa, Nomor : STTLP/211/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH,” terang Erman. (rn/rd)

 

Editor: Redha 

Akun Bodong FB Keluarga Besar TNI Mendesak Polres Langsa Usman Udin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.