RILIS.NET, LANGSA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda (BM) menuding pernyataan Ketua KIP Kota Langsa T Faisal terkait pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS yang diduga melanggar kode etik adalah Pembohongan Publik.
Ketua LSM Barisan Muda Tarmizi Sabtu (25/3) mengatakan, bahwa apa yang sudah disampaikan oleh T Faisal pada Kamis (23/3) dibeberapa media, tentang pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS tidak ada ikut campur Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.
“Ketua KIP Langsa Lakukan pembohongan publik, faktanya dalam Berita Acara (BA) Rapat Pleno Tentang Penggantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur, Nomor: 4/PK.01.BA/1174.01/2023, menyebutkan bahwa pleno dilaksanakan pada Jumat (10/2) di Kantor KIP Kota Langsa,” jelas Ketua BM.
Menurut Tarmizi, di Berita Acara tersebut jelas, KIP Kota Langsa dinilai mempunyai peran memfasilitasi rapat pleno tersebut di kantor KIP. “Kenapa Ketua KIP mengatakan tidak ikut campur. Saya menduga ada kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pergantian Ketua PPK Langsa Timur,” sebut Tarmizi, Sabtu (25/3).
Tarmizi menambahkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8 tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara Pemilu, pasal 12 menyebutkan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir.
“Merujuk dari PKPU, maka rapat pleno itu harus dihadiri lebih dari tiga orang, akan tetapi sesuai BA yang hadir hanya tiga orang saja dan dibuktikan dengan tandatangan mereka. Saya menilai ini adalah sebuah kebohongan dan pergantian Azhar HS dari Ketua PPK Langsa Timur terlalu dipaksakan, karena baru sebulan menjabat dan diduga sarat kepentingan kelompok,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal SH dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta, oleh salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur, Karena diduga melanggar kode etik penyelenggaraan pemilihan umum.
Anggota PPK Langsa Timur, Azhar HS sebagai pengadu, melalui Ketua Tim penasehat hukum Chairul Azmi SH kepada Media, Kamis (23/3) mengatakan, selain Ketua KIP Kota Langsa, turut juga dilaporkan Mulqan Afrizal, M Hendrik dan Fajar Afrizal, ketiganya merupakan anggota PPK Langsa Timur.
Menurut pelapor, DKPP RI sudah menerima laporan pada tanggal 22 Februari 2023, dan pada 14 Maret 2023 pengaduan pelanggaran kode etik diterima dan diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP, dan tinggal menunggu waktu untuk disidangkan.
Menurut kuasa hukum Azhar, Ketua KIP Kota Langsa selaku Teradu I, dalam menerbitkan Surat Keputusan pergantian Ketua PPK Langsa Timur (Azhar HS), tanpa ada koordinasi dengan anggota KIP Kota Langsa yang membidangi Divisi Hukum dan/atau Divisi SDM dan tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan berita acara rapat pleno, pada 10 Februari 2023 yang diberikan oleh Teradu II, Teradu III dan teradu IV, sambung Chairul.
Teradu I juga tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang sah berdasarkan SK KIP Kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa, untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023, sebut Chairul.
Namun tudingan itu dibantah oleh Ketua KIP Langsa T Faisal, menurut Ketua KIP Langsa ini pergantian ketua itu wewenangnya anggota PPK.
“Dasar pergantian Ketua PPK Langsa Timur adalah hasil pleno ditingkat PPK dan itu wewenang mereka sendiri. Setelah kita terima surat Berita Acara (BA) pleno pergantian Ketua PPK Langsa Timur tanggal 10 Februari 2023 dan ditelaah oleh bagian hukum dan SDM sekretariat KIP Langsa, BA itu memenuhi syarat dan sah maka disiapkan Surat Keputusan (SK) baru Pengganti Ketua,” sebut Ketua KIP Langsa T Faisal kepada RILIS.NET Jumat (24/3).
T Faisal menambahkan, SK KIP Kota Langsa nomor: 15 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua KIP Kota Langsa no.2 tahun 2023, tentang penetapan dan pengangkatan Ketua PPK Kota Langsa, untuk Pemilu tahun 2024 tanggal 13 Februari 2023, memutuskan saudara Mulqan Afrizan sebagai Ketua PPK Langsa Timur (sesuai lampiran keputusan KIP Kota Langsa no.15 tahun 2023.
“Terkait dengan dasar beberapa alasan dari mayoritas anggota PPK Langsa Timur yang mengganti Azhar HS sesuai pleno mereka, salah satunya menjadi pendukung DPD, KIP tidak ada aturan untuk melarang, terkait keberadaan nama saudara Azhar tercatut sebagai pendukung calon DPD,” jelas T Faisal kepada RILIS.NET pada Jumat (24/3), kemarin. (rn/skm)
Penulis: Sukma MT
Editor: Mahyuddin