Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kominfo Gelar Webinar Tentang Manfaat Program PEN Bagi UMKM

REDAKSIBy REDAKSIDesember 2, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kominfo Gelar Webinar Tentang Manfaat Program PEN Bagi UMKM Desember 2, 2020
Sejumlah Peserta Mengikuti Webinar tentang Manfaat Program PEN Bagi UMKM

RILIS.NET, Aceh Timur – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupatrn Aceh Timur kerjasama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menggelar Webinar tentang manfaat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara virtual via Zoom Meeting, Selasa (1/12/2020).

Acara itu dihadiri oleh Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur Iskandar, SH serta Kadis Kominfo Aceh Timur Khairul Rijal, SE.Ak, M.Si, MBA masing-masing sebagai pemateri, yang dipandu oleh A Yudi, SH sebagai moderator.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur Khairul Rijal dalam pemaparannya mengatakan, bahwa pentingnya literasi media untuk masyarakat terutama pada masa pandemi ini, terkait banyak beredarnya informasi palsu (hoax) ditengah-tengah masyarakat.
Menurut Khairul Rijal, saat ini Diskominfo Aceh Timur mempunyai akun-akun media sosial untuk memberikan informasi yang akurat, khususnya berita tentang manfaat program UMKM bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
“Bagi pelaku UMKM bisa mempromosikan usahanya secara online melalui Website Gampong, Website Kecamatan, Website Aceh Timur, Website OPD yang berkaitan dengan UMKM tersebut,” kata Khairul Rijal.
Sementara itu Iskandar yang turut hadir sebagai narasumber pada acara itu mengatakan, definisi UMKM adalah skala usaha dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2008.
“UMKM memang usaha yang diperhatikan pemerintah dan DPR maka keluarlah UU itu didalam rangka pengembangan dan pemberdayaan usaha UMKM di Indonesia,” jelas Iskandar.
Ia juga menjelaskan tentang landasan hukum program UMKM, adapun salah satu bantuan yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM adalah Bantuan Presiden (Banpres) produktif UMKM sebesar Rp2,4 juta rupiah, selain itu Iskandar juga turut menjelaskan syarat-syarat penerima UMKM yang telah dipublikasi sebelumnya melalui berbagai media. (rn/red)

Baca Juga :  Iskandar Al-Farlaqi Kirim Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

Januari 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Logistik dan Layanan Kesehatan bagi Korban Banjir Aceh

Januari 8, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.