Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kominfo Gelar Webinar Tentang Manfaat Program PEN Bagi UMKM

REDAKSIBy REDAKSIDesember 2, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kominfo Gelar Webinar Tentang Manfaat Program PEN Bagi UMKM Desember 2, 2020
Sejumlah Peserta Mengikuti Webinar tentang Manfaat Program PEN Bagi UMKM

RILIS.NET, Aceh Timur – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupatrn Aceh Timur kerjasama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menggelar Webinar tentang manfaat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara virtual via Zoom Meeting, Selasa (1/12/2020).

Acara itu dihadiri oleh Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur Iskandar, SH serta Kadis Kominfo Aceh Timur Khairul Rijal, SE.Ak, M.Si, MBA masing-masing sebagai pemateri, yang dipandu oleh A Yudi, SH sebagai moderator.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur Khairul Rijal dalam pemaparannya mengatakan, bahwa pentingnya literasi media untuk masyarakat terutama pada masa pandemi ini, terkait banyak beredarnya informasi palsu (hoax) ditengah-tengah masyarakat.
Menurut Khairul Rijal, saat ini Diskominfo Aceh Timur mempunyai akun-akun media sosial untuk memberikan informasi yang akurat, khususnya berita tentang manfaat program UMKM bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
“Bagi pelaku UMKM bisa mempromosikan usahanya secara online melalui Website Gampong, Website Kecamatan, Website Aceh Timur, Website OPD yang berkaitan dengan UMKM tersebut,” kata Khairul Rijal.
Sementara itu Iskandar yang turut hadir sebagai narasumber pada acara itu mengatakan, definisi UMKM adalah skala usaha dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2008.
“UMKM memang usaha yang diperhatikan pemerintah dan DPR maka keluarlah UU itu didalam rangka pengembangan dan pemberdayaan usaha UMKM di Indonesia,” jelas Iskandar.
Ia juga menjelaskan tentang landasan hukum program UMKM, adapun salah satu bantuan yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM adalah Bantuan Presiden (Banpres) produktif UMKM sebesar Rp2,4 juta rupiah, selain itu Iskandar juga turut menjelaskan syarat-syarat penerima UMKM yang telah dipublikasi sebelumnya melalui berbagai media. (rn/red)

Baca Juga :  Gubernur Kunjungi CPP Medco E&P di Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

Mei 5, 2026

Bunda PAUD Aceh Timur Turut Menghadiri Upacara Hardiknas  

Mei 4, 2026

Bank Aceh Gelar Peusijuk dan Lepas 1.624 Jamaah Calon Haji 2026

Mei 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Mei 2, 2026

Ketua Tim Pembina Posyandu Aceh Timur Hadiri Kegiatan Posyandu Nasional di Aceh Utara

April 29, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

April 6, 2026

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.