Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Konflik PPAM Aceh, JRI nilai Dewan Pembina Buta Aturan

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 26, 20232 Mins Read
Konflik PPAM Aceh, JRI nilai Dewan Pembina Buta Aturan Januari 26, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Langsa – Konflik internal Persatuan Pejuang Aspirasi Masyarakat (PPAM) khususnya ditubuh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aceh mendapat tanggapan dari Administrasi Public Jaringan Reformasi Indonesia (JRI).

Kejadian ini menurut Ketua JRI Teuku Mukhlish Benzema sangat disayangkan dan seharusnya tidak akan terjadi jika pihak yang berkaitan mengedepankan kedewasaan dalam berorganisasi.

“Konspirasi tidak sehat yang dilakukan pihak tertentu untuk menjatuhkan Suhaimi SY selaku pemegang Mandat sah dan calon pengurus lainnya dan secara tidak langsung oknum tersebut telah merongrong wibawa PPAM secara keseluruhan,” kata Ketua JRI Teuku Mukhlish Benzema, Kamis (26/1).

Baca Juga :  10 Komisariat HMI Melapor ke Polres Langsa, Kuasa Hukum: Ini Jadi Atensi Kapolres

Ia menambahkan, jika kondisi ini juga membuktikan bahwa tidak mampu beretika dalam berorganisasi, apalagi pengurus DPW PPAM periode ini mengantongi mandat dari DPP.

“Tugas utama penerima mandat adalah membangun konsolidasi dan membentuk kepengurusan,” jelas Mukhlish.

Menurut Ketua JRI, Organisasi yang baru dibentuk dan belum memiliki kepengurusan maka ditunjuk seseorang yang memiliki kredibilitas sehingga memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh Inisiator atau oleh yang membentuk organisasi dan tidak bertentangan dengan undang – undang (UU) dan hukum Administrasi. Karena dalam UU dikenal 3 sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat, sebutnya lagi.

Baca Juga :  5 Peserta Lulus Anggota Bawaslu Aceh untuk Periode 2023 - 2028

Penunjukan Suhaimi SY sebagai pemegang mandat DPW PPAM Aceh sudah sesuai dengan aturan. Jika pun Pihak pemberi mandat harus mencabut mandat maka yang berhak mencabut mandat itu si pemberi mandat itu sendiri dalam hal ini DPP.

“Dalam Kasus DPW PPAM Aceh, oknum dewan pembina sudah salah kaprah dan bertindak diluar kewenangannya, disamping faktor diatas terkesan dewan Pembina buta aturan. Ini tidak boleh dibiarkan dan konspirasi yang dilakukannya sangat membahayakan eksitensi PPAM kedepan,” jelas Ketum JRI.

Baca Juga :  Tertimpa Batu, Operator Beko Meninggal Dunia di Aceh Besar

Merujuk statmen Suhaimi SY yang disapa Emil KC beberapa waktu lalu bahwa DPW PPAM nyaris bubar tidak perlu ditanggapi serius, ini adalah kritis seorang Suhaimi yang harus di sikapi secara cerdas, karena statmen ini sebagai pemantik agar DPP lebih serius dalam mengorganisir termasuk menyelesaikan administrasi organisasi.

“Seharusnya dewan pembina tidak harus kebakaran jenggot, ini mengindentikasi bahwa dia buta aturan dengan membubarkan kepengurusan DPW PPAM Aceh dibawah komando Suhaimi,” Jelas T Mukhlish. (rn/skm)

JRI PPMA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025

Ingatkan Pengelola Dapur MBG, Bupati Al-Farlaky: Jangan Mengejar Untung Nanti jadi Buntung

November 7, 2025

Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay

Oktober 29, 2025

WHO: Kelaparan di Gaza Tak Berkurang Sejak Gencatan Senjata

Oktober 24, 2025

Diskusi Kepemudaan, Upaya JASA Merawat Damai Aceh

Oktober 20, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.