RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal Tak Terungkap, LBH Ansor Somasi Kepala Bea Cukai Langsa 

REDAKSIBy REDAKSIApril 26, 20242 Mins Read
Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal Tak Terungkap, LBH Ansor Somasi Kepala Bea Cukai Langsa  April 26, 2024
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang Somasi Bea Cukai Langsa (Foto: screenshot surat somasi )
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET ACEH TAMIANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang melakukan somasi terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa.

Dalam surat Somasi nomor 010/LBH/PC/S-02/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 yang ditandatangani Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji SH dan Sekretaris, Khairul Kamal itu dilakukan karena dari Januari sampai Maret 2024 penangkapan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa menimbulkan tanda tanya dan kerancuan di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, penangkapan pelaku peredaran rokok ilegal hanya sampai pada pelaku suruhan saja (pekerja) seperti sopir, kernet dan tidak sampai pada pelaku utama (aktor intelektual) dari peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca Juga :  DPRK Aceh Timur Pertanyakan PAD dari PT Beurata Maju Rp1 Miliar kepada Pj Bupati 

“Berdasarkan data yang kami himpun, dari bulan Januari hingga Maret 2024, Kantor Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal sebanyak lima kasus, tapi pelaku yang diamankan hanya sebatas pelaku suruhan (sopir atau kernet) atau orang suruhan aktor utama.

Pihaknya mendesak Kepala Bea Cukai Langsa untuk menangkap aktor intelektual atau siapa pemilik rokok ilegal tersebut.

Baca Juga :  FS Tersangka, Ketua Setara Institute: Kapolri Lulus Ujian Terberat

“Aktor intelektual atau pemilik rokok ilegal tersebut harus diungkap ke Publik,” ujar Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji, SH kepada Wartawan, Jumat (26/4/2024).

Aji Lingga panggilan akrab Muhammad Suhaji menjelaskan, kasus penangkapan rokok ilegal tidak boleh berhenti dengan hanya mengamankan barang bukti berupa rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan pelaku yang hanya berstatus orang suruhan aktor utama tapi pihak Bea Cukai Langsa harus menelusuri siapa yang menyuruh pelaku tersebut membawa rokok ilegal.

“Siapa pemilik rokok ilegal itu harus ditelusuri dari pelaku yang diamankan oleh tim bea cukai Langsa atau dari tim gabungan. Pihaknya setiap pelaku yang diamankan tidak berdiri sendiri dan pihak Bea Cukai Langsa harus menelusuri siapa yang memerintahkan pelaku yang diamankan melakukan penyelundupan rokok ilegal ke Aceh,” ujar Aji Lingga.

Baca Juga :  117 Jamaah Haji Bireuen Tergabung Dalam Kloter Dua

Aji menambahkan surat somasi ini juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan Ketua Komisi XI DPR RI dan pimpinan pusat LBH GP Ansor di Jakarta. (rn/red)

Aktor Utama Rokok Ilegal Tak Terungkap
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Mei 16, 2025

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Mei 11, 2025

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Mei 10, 2025

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Mei 9, 2025

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo

Mei 8, 2025

Polda Aceh Naikkan Status Kasus PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Mei 5, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.