RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

KPU: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022

REDAKSIBy REDAKSIMei 18, 20222 Mins Read
KPU: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022 Mei 18, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 sehingga langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan.

“Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan,” katanya pada Simposium Nasional “Hukum Tata Negara” secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Alasannya, kata dia, masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Hal tersebut akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.

Baca Juga :  Putra Mantan Panglima GAM Ishak Daud Ikut Ramaikan Daftar Bacaleg Pemilu 2024

Baca juga: Komisi II DPR gelar raker untuk ambil keputusan tahapan Pemilu 2024

Ia mengatakan sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi “mengorbankan” waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari,” ujar dia.

Padahal, kata dia, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.

Baca Juga :  Pesawat Militer Rusia yang Dipersenjatai Hulu Ledak Nuklir Mulai Masuk Wilayah Uni Eropa

Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari. KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.

Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, semua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik.

Baca Juga :  Edy Asaruddin Diprediksi Kembali Terpilih jadi Anggota DPRA

Ia menambahkan pada awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan. Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu. Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam perjalanannya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek. Namun, untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya. (*)

Sumber: Antara

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Salmawati Ditetapkan Sebagai Anggota DPRA Pengganti Ismail A Jalil

April 14, 2025

Al-Farlaky Akan Dilantik Sebagai Bupati Aceh Timur pada Rabu

Maret 16, 2025

Menang di MK, Al-Farlaky Ajak Semua Pihak Bangun Aceh Timur

Februari 24, 2025

400 Personel Amankan Penetapan Mualem – Dek Fadh Sebagai Gub dan Wagub

Januari 9, 2025

Om Bus Batal Gugat Hasil Pilkada Aceh ke MK

Desember 11, 2024

Bertemu Mualem, Presiden Prabowo Titip Salam untuk Rakyat Aceh

Desember 9, 2024

Lautan Manusia Banjiri Kampanye MUALEM dan AZAN di Peureulak 

November 21, 2024

Al-Farlaky Teken Kontrak Politik di Depan Ribuan Masyarakat Idi Tunong

November 21, 2024

Debat Pilgub Aceh Ricuh, Diduga ini Penyebabnya

November 19, 2024
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.