Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dianggap Langgar Maklumat Bulan Ramadhan, Usaha Biliar di Kota Langsa Ditertibkan

REDAKSIBy REDAKSIMaret 27, 20231 Min Read
Dianggap Langgar Maklumat Bulan Ramadhan, Usaha Biliar di Kota Langsa Ditertibkan Maret 27, 2023
Lokasi permainan biliar ditertibkan Satpol PP dan WH Kota Langsa (Foto: rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA –  Sejumlah tempat usaha permainan biliar yang ada di Kota Langsa, didatangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) pada Minggu (26/3), malam.

Tempat ini ditertibkan karena dianggap telah melanggar maklumat bersama Forkompinda Kota Langsa yang diberlakukan pada bulan Ramadhan.

Ada dua lokasi tempat permainan biliar yang didatangi oleh Satpol PP – WH Kota Langsa yaitu, di kawasan Gampong Jawa depan dan Gampong Jawa Belakang.

Baca Juga :  Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

“Usaha biliar malam ini kita intruksikan untuk ditutup karena sudah melanggar maklumat bersama Forkopimda Kota Langsa,” kata Kasatpol PP – WH, melalui Komandan WH Heri Iswadi dilokasi penertiban.

Heri Iswadi menambahkan, untuk kegiatan biliar dihentikan, sedangkan pengelola tempat usaha diminta untuk menghadiri ke kantor Satpol PP -WH pada Senin pagi.

Baca Juga :  Puluhan Kilogram Narkoba Dikendalikan Dalam Lapas Kelas llB Idi Aceh Timur

“Pengusaha juga akan dimintai keterangan dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi kegiatannya selama bulan suci Ramadhan,” terang Heri. (rn/skm)

 

 

Penulis: Sukma MT

Editor: Mahyuddin 

Biliar Kota Langsa Langgar Maklumat Ramadhan Satpol PP
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.