RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Ditahan KPK

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 12, 20222 Mins Read
Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Ditahan KPK Agustus 12, 2022
Foto: Konferensi pers OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan. MAW ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

“Pertama, MAW Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, dua, AJW Komisaris PDAU, Ketiga, SM pejabat sekretaris daerah, Keempat, SG Kepala BPBD, kelima, YN Kepala Dinas Kominfo, Keenam, MS Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Firli mengatakan untuk kepentingan penyidikan, MAW bersama lima orang lainnya ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Sabu Oknum DPRK Aceh Timur Masuk Agenda Pembuktian

“Dalam rangka untuk proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap enam orang tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2022 selama 20 hari ke depan,” ujarnya

Berikut keenam tersangka yang dilakukan penahanan:

1. MAW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih

2. AJW ditahan di rutan Kavling C1

3. SM ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

4. SG ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

5. YN ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Masyarakat Silakan Gunakan Hotline 110 Jika Butuh Layanan Polisi

6. MS ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

KPK OTT Bupati Pemalang

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8) sore hingga malam di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Mukti Agung Wibowo beserta 33 orang lainnya diamankan KPK.

Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya sebanyak 23 orang. Adapun pihak yang diamankan antara lain Kepala Dinas, Sekretaris Daerah hingga Kepala Bidang di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Sejauh ini jumlah yang diamankan ada 34 orang, yang terdiri atas Bupati, kepala dinas, Sekda, kabid, dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga :  Kapolda: Semoga Pj Gubernur Dapat Membawa Perubahan Lebih Baik untuk Aceh

Dalam OTT kali ini, KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah. Namun jumlah uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan.

“Diamankan juga sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lainnya sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud,” jelas Ali.

“Jumlahnya masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap,” lanjutnya.

 

 

Sumber: detik

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Empat PJU Dua Kapolres dan Oditor di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Juni 27, 2025

93 Tersangka Diamankan dalam Operasi Seulawah 2025 Polda Aceh 

Juni 26, 2025

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,49 Ton Narkotika

Juni 26, 2025

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Juni 26, 2025

Sukses Ungkap Kasus TPPO Anak, Darwati Puji Polda Aceh 

Juni 23, 2025

Kapolda Aceh Minta Semua Pihak Serius Perangi Narkotika

Juni 16, 2025

Oknum Anggota TNI AL Ditangkap Warga Aceh Timur, Diduga Selundupkan Barang Ilegal

Juni 15, 2025

Warga Aceh Timur Tertipu Rp1,8 Miliar, Minta Atensi dari Kapolda

Juni 13, 2025

Kapolda Aceh Musnahkan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Juni 12, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.