BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Martini, anggota DPRA dari Dapil Aceh Timur, Selasa (20/6/2023).
Pergantian Antar Waktu (PAW) itu diketahui setelah permohonan kasasi Partai Aceh dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor: 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023, tanggal 29 Maret 2023 dengan amar putusan; mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA), terkait perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Partai Aceh.
Tim Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri membenarkan ikhwal dikabulkan kasasi tersebut. “Dalam amar putusannya, permohonan kasasi Partai Aceh dikabulkan,” kata Fadjri pada Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, kata Fadjri, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang mengadili permohonan gugatan dari Martini mengabul gugatan Martini.
“Sehingga menyatakan PAW yang diusulkan Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh,” tambahnya.
Namun, kata Fadjri, dengan terbitnya putusan Kasasi dari MA tersebut, maka putusan tersebut telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Dengan demikian Gubernur Aceh harus segera menjalankan amar putusan tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai anggota DPRA periode 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera diterbitkan surat keputusan pergantian antar waktu anggota DPRA kepada saudari Martini,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan surat keputusan MA tersebut, Martini akan di PAW dari anggota DPR Aceh dapil Aceh Timur dari Partai Aceh, yang akan digantikan oleh M Yusuf. (rn/rd)
Editor: Redha



