Anggota DPR RI Nasir Djamil (Foto: Ist) |
Banda Aceh – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Nasir Djamil memastikan bahwa mahasiswa yang terlibat kasus korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 tidak akan menjadi tersangka.
“Keseluruhan mahasiswa itu merupakan korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, saya kira Polda Aceh melakukan hal yang terbaik ya dalam rangka mencari kebenaran,” kata Nasir, Kamis (24/2/2022).
Nasir menyebutkan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Mahasiswa, pihaknya akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi mahasiswa yang terlibat kasus korupsi beasiswa, karena kasus itu pastinya telah merugikan seluruh mahasiswa di Aceh maupun mahasiswa di Indonesia.
“Sebagai korban mereka ini harus dilindungi ya, dan yang seharusnya itu pelaku utamanya dieksekusi,” sebutnya.
Selain itu, Nasir mengakui, dirinya telah mendapatkan informasi dari salah satu pejabat Polda Aceh yang mengatakan dana yang dikembalikan akan tetap menjadi milik mahasiswa.
“Dan akan dikembalikan setelah proses hukumnya selesai, tapi untuk mahasiswa jangan pula khawatir dalam proses pengembalian itu, karena bagaimanapun mereka tidak akan bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Nasir Djamil. (rn/red)