Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Oknum Hakim PN Idi Dilaporkan oleh LSM KANA, Komisi Yudisial Minta Data Tambahan

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 5, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Oknum Hakim PN Idi Dilaporkan oleh LSM KANA, Komisi Yudisial Minta Data Tambahan Januari 5, 2021
Gedung Komisi Yudisial (Foto: Okezone)

RILIS.NET, Aceh Timur – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meminta kelengkapan data tambahan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (LSM-KANA), atas aduan yang dilayangkan Muzakkir pada Juli 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Ketua LSM KANA Muzakkir kepada media ini mengatakan, perlengkapan data tambahan yang diminta oleh KY itu, sebagai proses lanjutan dari laporan pihaknya ke Komisi Yudisial yang diterima lembaga itu pada 23 Juli 2020 lalu.

Baca Juga :  Bupati Rocky dan kepala OPD Takziah ke Rumah Almarhum Ketua MPU Aceh Timur

“Surat yang ditujukan kepada kita dari KY, meminta kelengkapan data, ataupun tambahan data, karena ada yang masih kurang, dan dalam dua hari ini Insya Allah kita lengkapi sesuai permintaan dari KY,” kata Muzakkir, Selasa (5/1/2020).

Oknum Hakim PN Idi Dilaporkan oleh LSM KANA, Komisi Yudisial Minta Data Tambahan Januari 5, 2021
Surat dari Komisi Yudisial RI yang ditujukan kepada Ketua LSM KANA Muzakkir

Dalam surat yang bernomor: 3.20/PH/LM.02/12/2020 yang ditujukan kepada Ketua LSM KANA Muzakkir itu tertanggal 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Handarbeni Sayekti, SH, MH.

Baca Juga :  YARA Sorot Kejanggalan Pembangunan Museum Samudera Pasai

Adapun diantara isi surat dari Komisi Yudisial itu diantaranya, meminta kelengkapan data berupa, foto Copy Kartu Tanda Anggota,  kutipan berita yang membuktikan bahwa Majelis Hakim membebaskan 9 oknum polisi yang diduga menjual sabu-sabu, serta bukti pendukung lain yang dapat memperkuat laporan dari KANA.

“Kelengkapan data tambahan itu sebagai tambahan ke KY, atas laporan yang kita laporkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dalam Perkara Nomor: 37/Pid.Sus/2020/PN.Idi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur beberapa waktu lalu,” ujar Muzakkir. (rn/red)

Baca Juga :  Dinilai Plin-plan, Plt Gubernur Akan Dipanggil DPRA Terkait Janji Sembako
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.