Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Oknum Hakim PN Idi Dilaporkan oleh LSM KANA, Komisi Yudisial Minta Data Tambahan

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 5, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Oknum Hakim PN Idi Dilaporkan oleh LSM KANA, Komisi Yudisial Minta Data Tambahan Januari 5, 2021
Gedung Komisi Yudisial (Foto: Okezone)

RILIS.NET, Aceh Timur – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meminta kelengkapan data tambahan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (LSM-KANA), atas aduan yang dilayangkan Muzakkir pada Juli 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Ketua LSM KANA Muzakkir kepada media ini mengatakan, perlengkapan data tambahan yang diminta oleh KY itu, sebagai proses lanjutan dari laporan pihaknya ke Komisi Yudisial yang diterima lembaga itu pada 23 Juli 2020 lalu.

Baca Juga :  Pelaku Jambret di Kota Idi Ditangkap Polisi

“Surat yang ditujukan kepada kita dari KY, meminta kelengkapan data, ataupun tambahan data, karena ada yang masih kurang, dan dalam dua hari ini Insya Allah kita lengkapi sesuai permintaan dari KY,” kata Muzakkir, Selasa (5/1/2020).

Oknum Hakim PN Idi Dilaporkan oleh LSM KANA, Komisi Yudisial Minta Data Tambahan Januari 5, 2021
Surat dari Komisi Yudisial RI yang ditujukan kepada Ketua LSM KANA Muzakkir

Dalam surat yang bernomor: 3.20/PH/LM.02/12/2020 yang ditujukan kepada Ketua LSM KANA Muzakkir itu tertanggal 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Handarbeni Sayekti, SH, MH.

Baca Juga :  Sejumlah 95.833 Jiwa Masyarakat Aceh Timur Telah Divaksin

Adapun diantara isi surat dari Komisi Yudisial itu diantaranya, meminta kelengkapan data berupa, foto Copy Kartu Tanda Anggota,  kutipan berita yang membuktikan bahwa Majelis Hakim membebaskan 9 oknum polisi yang diduga menjual sabu-sabu, serta bukti pendukung lain yang dapat memperkuat laporan dari KANA.

“Kelengkapan data tambahan itu sebagai tambahan ke KY, atas laporan yang kita laporkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dalam Perkara Nomor: 37/Pid.Sus/2020/PN.Idi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur beberapa waktu lalu,” ujar Muzakkir. (rn/red)

Baca Juga :  Kasus Apdesi Vs LSM dan Pers, Auzir: Jika Tak Tendensi Bisa Diselesaikan Secara Qanun
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.