RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Oknum Hakim PN Idi Dilaporkan oleh LSM KANA, Komisi Yudisial Minta Data Tambahan

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 5, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Oknum Hakim PN Idi Dilaporkan oleh LSM KANA, Komisi Yudisial Minta Data Tambahan Januari 5, 2021
Gedung Komisi Yudisial (Foto: Okezone)

RILIS.NET, Aceh Timur – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meminta kelengkapan data tambahan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (LSM-KANA), atas aduan yang dilayangkan Muzakkir pada Juli 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Ketua LSM KANA Muzakkir kepada media ini mengatakan, perlengkapan data tambahan yang diminta oleh KY itu, sebagai proses lanjutan dari laporan pihaknya ke Komisi Yudisial yang diterima lembaga itu pada 23 Juli 2020 lalu.

Baca Juga :  ASN DPRK Aceh Timur Terima Vaksin Tahap Dua

“Surat yang ditujukan kepada kita dari KY, meminta kelengkapan data, ataupun tambahan data, karena ada yang masih kurang, dan dalam dua hari ini Insya Allah kita lengkapi sesuai permintaan dari KY,” kata Muzakkir, Selasa (5/1/2020).

Oknum Hakim PN Idi Dilaporkan oleh LSM KANA, Komisi Yudisial Minta Data Tambahan Januari 5, 2021
Surat dari Komisi Yudisial RI yang ditujukan kepada Ketua LSM KANA Muzakkir

Dalam surat yang bernomor: 3.20/PH/LM.02/12/2020 yang ditujukan kepada Ketua LSM KANA Muzakkir itu tertanggal 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Handarbeni Sayekti, SH, MH.

Baca Juga :  Penutupan Billyard dan Karaoke di Kota Langsa, Antara Ketegasan dan "Dilema" Walikota

Adapun diantara isi surat dari Komisi Yudisial itu diantaranya, meminta kelengkapan data berupa, foto Copy Kartu Tanda Anggota,  kutipan berita yang membuktikan bahwa Majelis Hakim membebaskan 9 oknum polisi yang diduga menjual sabu-sabu, serta bukti pendukung lain yang dapat memperkuat laporan dari KANA.

“Kelengkapan data tambahan itu sebagai tambahan ke KY, atas laporan yang kita laporkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dalam Perkara Nomor: 37/Pid.Sus/2020/PN.Idi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur beberapa waktu lalu,” ujar Muzakkir. (rn/red)

Baca Juga :  Simpan 1.530 Liter Solar Bersubsidi Tanpa Izin, Warga Langsa Diringkus Polisi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

IPW Cium Ada Perlawanan dari Geng Sambo, Berupaya Melemahkan Timsus

Agustus 14, 2022

Usai Digilir oleh Lima Pria Janda di Aceh Timur Diamankan Warga

Agustus 14, 2022

Gegara Tak Dikasih Pinjam Uang, Buruh Deres Karet Bacok Majikan di Aceh Timur 

Agustus 13, 2022

Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Ditahan KPK

Agustus 12, 2022

Peringati Damai Aceh, Kapolda Minta Jajarannya Gelar Pengamanan Humanis 

Agustus 12, 2022

Kapolda: Merawat Damai Aceh adalah Tugas Kita Bersama

Agustus 11, 2022

44 Personel Polres Bener Meriah Bebas Narkoba

Agustus 10, 2022

FS Tersangka, Ketua Setara Institute: Kapolri Lulus Ujian Terberat

Agustus 10, 2022

Rotasi di Kejaksaan Agung RI, M Ali Akbar Jabat Aspidsus Kejati Aceh 

Agustus 9, 2022

Kadiv Humas: Penempatan Khusus Ferdy Sambo dalam Rangka Pemeriksaan

Agustus 7, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.