Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Panglima Sagoe dan DPS PA Wilayah Peureulak Minta Mualem Tinjau Kembali SK Plt di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 21, 20203 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Panglima Sagoe dan DPS PA Wilayah Peureulak Minta Mualem Tinjau Kembali SK Plt di Aceh Timur Februari 21, 2020
Pernyataan Sikap Panglima Sagoe dan DPS PA di Aceh Timur, Jumat (21/2/2020)

rilisNET, Aceh Timur – Pasca ditetapkannya SK Plt ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur oleh DPA PA dari Syahrul Syama’un kepada Zulfazli Aiyub (Kupiah Seuke), sejumlah pimpinan sagoe di Wilayah Peureureulak menggelar pertemuan pada Jumat (21/2/2020) disalah satu hotel yang ada di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam pertemuan itu mereka mengklaim dihadiri oleh para petinggi 18 Panglima Sagoe dan 16 DPC dari 24 DPC di Kabupaten Aceh Timur itu, bertujuan untuk merespon terkait dikeluarkannya SK Pelaksana tugas (Plt) Nomor: 119/KPTS-DPA/II 2020 yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPA Partai Aceh (PA), H Muzakir Manaf (Mualem) serta Sekretaris Jenderal DPP PA, Kamaruddin Abubakar (Abu Razak).
Dalam pernyataan sikap para Panglima Sagoe Komite Peralihan Aceh (KPA) dan pengurus DPC yang diliput oleh sejumlah media itu sekaligus meminta kepada Tuha Peut Partai di Aceh Timur untuk memediasi dengan Tuha Peut ataupun DPA PA yang ada di Banda Aceh untuk menyelesaiakan persoalan agar terciptanya persatuan dan keutuhan Partai Aceh.

Baca Juga :  Gema Haflah Al-Qur'an Meriahkan Tahun Baru Islam di Aceh TimurĀ 
Panglima Sagoe dan DPS PA Wilayah Peureulak Minta Mualem Tinjau Kembali SK Plt di Aceh Timur Februari 21, 2020
Para Peserta Foto Bersama Usai Acara
Adapun Pernyataan Sikap dari para Panglima Sagoe dan DPC PA Aceh Timur pada pertemuan itu yakni; 

1. Memerintahkan kepada seluruh anggota KPA Bansigom Wilayah Peureulak atau sekawasan Aceh Timur untuk menjaga ketenangan dan ketertiban di Sagoe masing-masing, dan tidak terprovokasi oleh intrik-intrik pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin memperkeruh keadaan saat ini.

2. Meminta kepada DPA PA agar dapat meninjau kembali keputusannya yang telah memicu konflik horizontal antara sesama kader Partai Aceh di Aceh Timur saat ini. Dan mengambil langkah-langkah yang tepat sebagaimana peraturan yang berlaku untuk penyelesaian perselisihan yang ada.
3. Mengajak seluruh anggota KPA Bansigom Aceh Timur dan rekan-rekan anggota Partai Aceh di Aceh Timur untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan. Serta sedaya upaya turut berusaha menyelesaikan segala persoalan yang ada dalam suasana kekeluargaan. 
Selain pernyataan sikap dari panglima sagoe, pernyataan sikap juga turut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Sago (DPS) Partai Aceh yang ada di Aceh Timur. Adapun pernyataan sikap ataupun petisi DPS Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur diantaranya; 
Menolak penunjukan ketua wilayah ataupun pengganti ketua wilayah diluar forum musyawarah wilayah karena bertentangan dengan AD/ART Partai Aceh. Dan menuntut semua pihak didalam Partai Aceh untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan AD/ART yang berstatus aturan tertinggi partai. 
Poin selanjutnya yang dihasilkan yaitu, mendukung dan senantiasa kerjasam dengan para ketua disemua jenjang dan struktur Partai Aceh dengan baik. Selain itu meminta kepada semua pihak untuk mendukung dan menghormati hasil keputusan yang diambil dengan cara musyawarah dan mufakat. 

Selain itu diantara poin petisi yang disampaikan yaitu; Memohon kebijaksanaan kepada DPA PA untuk meninjau kembali keputusan terkait kepemimpinan DPW PA Aceh Timur mengingat secara prosedur forum yang digunakan maupun alasan yang dipakai dalam membuat keputusan bertentangan dengan AD/ART.

Dan terkait dengan aspirasi, rekomendasi atau desakan dari pihak manapun dan dalam persoalan apapun, hendaknya diarahkan agar disampaikan kepada pihak yang semestinya agar ditindak lanjuti dibawah pengawasan dan bimbingan DPA PA, demikian diantara isi petisi DPS PA Aceh Timur yang dibacakan oleh para Pengurus DPS PA Aceh Timur di tempat pertemuan itu.
Sementara itu penasehat hukum Partai Aceh DPW Aceh Timur Afrizal saat konfrensi pers dilokasi acara mengatakan, tujuan dari pertemuan yang digelar itu yakni untuk mendesak pimpinan pusat DPA PA untuk segera melaksankan Musyawarah Wilayah luar biasa (Muswilub). 

“Kita tidak mengatakan pimpinan Plt tidak sah, kita meminta kepada pimpinan pusat untuk melaksanakan Muswillub, saya rasa cukup itu saja,” ujar Afrizal mengakhiri wawancaranya diakhir acara itu. (Pgc)
Baca Juga :  Bupati Rocky Buka Kegiatan Lokakarya ke- 7 Festival Panen Hasil Belajar
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.