RILIS.NET, BANDA ACEH – Pergantian Antar Waktu (PAW) batal setelah putusan sidang. Hasilnya, Anggota DPRA Martini dari Fraksi Partai Aceh menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Hasil putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, (24/11/2022).
Hal itu turut dibenarkan oleh Martini yang berhasil dihubungi RILIS.NET sesaat usai dibacakan putusan sidang oleh Majelis Hakim pada Kamis, sekitar pukul 11.000 WIB.
“Alhamdulillah hasil putusan baru saja selesai dibacakan Majelis Hakim dan hasilnya saya menang,” sebut Martini kepada RILIS.NET.
Sebelumnya, Martini di-PAW oleh DPA Partai dari kursi DPRA berdasarkan surat keputusan nomor 184/KPTS-DPA/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022.
Sebagai pengganti Martini, kemudian Partai Aceh mengusulkan nama Muhammad Yusuf (Panglima Ucok).
Karena tak terima dengan putusan DPA Partai Aceh atas PAW yang dilakukan itu, lalu Martini mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, dan sampai akhirnya kasus itupun berakhir di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan hasil putusan membatalkan surat keputusan PAW terhadap Martini.
Editor: Mahyudddin