Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Pelaku Pembunuhan Warga Banda Alam Diringkus, Motifnya Terkait Asmara

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 17, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pelaku Pembunuhan Warga Banda Alam Diringkus, Motifnya Terkait Asmara Januari 17, 2022

RILIS.NET, Aceh Timur – Kopolisian Resort Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban Asrawati (35), warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur yang ditemukan telah meninggal Dunia dengan luka di bagian leher pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Polisi juga berhasil meringkus pelaku berinisial MJ warga Kecamatan Banda Alam pada Minggu (16/1/2022), di kawasan Kuala Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Ormas Akan Gelar Demo Jilid ll dengan Massa Besar di Aceh Timur

“Motif pembunuhan karena pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, pada konferensi pers yang digelar Senin (17/1/2022) di Mapolres setempat.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban di Aceh Timur 

Sebelumnya, tambah Miftahuda korban ditemukan meninggal dunia dan tergeletak dengan kondisi luka dibagian leher dan kepala pada Jumat lalu. Saat itu ditemukan oleh Muhammad dan masyarakat lainnya yang sedang mencari keberadaan korban sejak hari Kamis, (13/1/2022).

“Setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum dan di lanjutkan tindakan autopsy. Hasil autopsi ini dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa,” tambahnya.

Baca Juga :  Gencatan Senjata Diperpanjang, Hamas: Kami Ingin Mengakhiri Perang

Selain luka pada leher korban sebut Kasat Reskrim, juga terdapat luka di kepala sebelah kiri akibat benda tumpul.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Pejabat Eselon II Hingga Camat Tunjukkan Prestasi Kerja

Maret 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Huntara dan Santuni Anak Yatim di Banda Alam

Maret 9, 2026

Usai Dilantik, 106 Keuchik Dapat HT dari Al-Farlaky untuk Perkuat Koordinasi

Februari 23, 2026

Warga Aceh Timur Ditemukan Tergantung di Atas Pohon

Februari 21, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.