Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Pelaku Pembunuhan Warga Banda Alam Diringkus, Motifnya Terkait Asmara

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 17, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pelaku Pembunuhan Warga Banda Alam Diringkus, Motifnya Terkait Asmara Januari 17, 2022

RILIS.NET, Aceh Timur – Kopolisian Resort Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban Asrawati (35), warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur yang ditemukan telah meninggal Dunia dengan luka di bagian leher pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Polisi juga berhasil meringkus pelaku berinisial MJ warga Kecamatan Banda Alam pada Minggu (16/1/2022), di kawasan Kuala Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Laode Syarif: Revisi UU KPK Diam - diam Untuk Bohongi Rakyat

“Motif pembunuhan karena pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, pada konferensi pers yang digelar Senin (17/1/2022) di Mapolres setempat.

Baca Juga :  Etnis Rohingya Kembali Mendarat di Aceh Timur, Boat Pengangkutnya Tenggelam 

Sebelumnya, tambah Miftahuda korban ditemukan meninggal dunia dan tergeletak dengan kondisi luka dibagian leher dan kepala pada Jumat lalu. Saat itu ditemukan oleh Muhammad dan masyarakat lainnya yang sedang mencari keberadaan korban sejak hari Kamis, (13/1/2022).

“Setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum dan di lanjutkan tindakan autopsy. Hasil autopsi ini dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa,” tambahnya.

Baca Juga :  AJI Lhokseumawe dan EW-LMND Aceh Gelar Aksi Solidaritas untuk Jurnalis

Selain luka pada leher korban sebut Kasat Reskrim, juga terdapat luka di kepala sebelah kiri akibat benda tumpul.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik T Reza Rizki Sebagai Pj Sekda Aceh Timur

Juli 15, 2026

FAKSI Keadilan Desak Kapolres Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur

Juli 4, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.