RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Pelaku Utama Menyerahkan Diri, Mantan Bupati Bener Meriah Kini Ditahan di Polda Aceh

REDAKSIBy REDAKSIJuni 3, 20222 Mins Read
Pelaku Utama Menyerahkan Diri, Mantan Bupati Bener Meriah Kini Ditahan di Polda Aceh Juni 3, 2022
Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Polda Aceh melakukan konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Aceh. Foto: AJNN/Indra Wijaya
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Polda Aceh bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera dan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, menetapkan tiga tersangka A (41) S (44) dan IS(48), terkait kasus perdagangan kulit harimau di Bener Meriah.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan dari gelar perkara yang dilakukan pada 30 Mei 2022 lalu.

Untuk diketahui, inisial A (41) merupakan bekas Bupati Bener Meriah, sebelumnya, orang nomor satu di Bener Meriah juga pernah terjerat kasus OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Polda Aceh Benarkan Adanya Penangkapan DPO KPK di Aceh berinisial IZ Alias AM

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga Kecamatan Samar Kilang, menawarkan satu lembar kulit harimau beserta tulangnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Balai Gakkum bersama Polda Aceh pada 23 Mei 2022 melakukan penangkapan terhadap para tersangka di salah satu SPBU di Bener Meriah.

Baca Juga :  Polres Pidie Amankan Sopir dan Mobil Pickup Tangki Modifikasi

“Namun pada penangkapan, hanya S dan A yang berhasil ditangkap. Sementara pelaku utama IS berhasil melarikan diri,” kata Subhan saat Konferensi Pers di Polda Aceh, Jumat (3/6).

Namun kedua pelaku S dan A saat itu dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua pelaku masih perlu dilakukan pemeriksaan dan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status keduanya.

Sehingga, kedua pelaku kemudian dikembalikan kepada keluarga dan tetap diberlakukan wajib lapor.

Kemudian, lanjut Subhan, dari hasil pengembangan pada 30 Mei 2022, pelaku utama IS menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah yang kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa penyidik Gakkum KLHK.

Baca Juga :  Bakar 2 Warga Papua untuk Hilangkan Jejak, 9 Oknum TNI AD Jadi Tersangka

“Lalu kita melakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. “Penindakan ini merupakan wujud komitmen kita bersama.

Ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,”pungkasnya. Saat ini, bekas Bupati Bener Meriah serta kedua rekannya tersebut ditahan di Mapolda Aceh.

Sumber: AJNN

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

12 Unit Sepmor Diamankan dari 11 Tersangka, Warga yang Kemalingan Silahkan ke Polres Aceh TimurĀ 

Maret 27, 2023

Dianggap Langgar Maklumat Bulan Ramadhan, Usaha Biliar di Kota Langsa Ditertibkan

Maret 27, 2023

Enggan Perbaiki Lobang Jalan Berlubang, YARA Gugat Pj Walikota Lhokseumawe ke Pengadilan

Maret 24, 2023

Ketua KIP Kota Langsa Dilaporkan ke DKPP RI oleh Anggota PPK

Maret 23, 2023

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Ikut Aktif Cegah Karhutla

Maret 20, 2023

Edarkan Sabu dalam Lapas Kelas llB Langsa, Dua Napi Diringkus

Maret 19, 2023

Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Di Kota Langsa

Maret 9, 2023

Kapolda Aceh Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Maret 8, 2023

Angkut BBM Bersubsidi dari SPBU, Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku

Maret 3, 2023

Diduga Tanpa Izin, Polisi Selidiki Penambangan Minerba di Pante Bidari Aceh Timur

Maret 2, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.