Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Pelaku Utama Menyerahkan Diri, Mantan Bupati Bener Meriah Kini Ditahan di Polda Aceh

REDAKSIBy REDAKSIJuni 3, 20222 Mins Read
Pelaku Utama Menyerahkan Diri, Mantan Bupati Bener Meriah Kini Ditahan di Polda Aceh Juni 3, 2022
Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Polda Aceh melakukan konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Aceh. Foto: AJNN/Indra Wijaya
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Polda Aceh bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera dan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, menetapkan tiga tersangka A (41) S (44) dan IS(48), terkait kasus perdagangan kulit harimau di Bener Meriah.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan dari gelar perkara yang dilakukan pada 30 Mei 2022 lalu.

Untuk diketahui, inisial A (41) merupakan bekas Bupati Bener Meriah, sebelumnya, orang nomor satu di Bener Meriah juga pernah terjerat kasus OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim Aju Lemhanas RI

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga Kecamatan Samar Kilang, menawarkan satu lembar kulit harimau beserta tulangnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Balai Gakkum bersama Polda Aceh pada 23 Mei 2022 melakukan penangkapan terhadap para tersangka di salah satu SPBU di Bener Meriah.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka

“Namun pada penangkapan, hanya S dan A yang berhasil ditangkap. Sementara pelaku utama IS berhasil melarikan diri,” kata Subhan saat Konferensi Pers di Polda Aceh, Jumat (3/6).

Namun kedua pelaku S dan A saat itu dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua pelaku masih perlu dilakukan pemeriksaan dan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status keduanya.

Sehingga, kedua pelaku kemudian dikembalikan kepada keluarga dan tetap diberlakukan wajib lapor.

Kemudian, lanjut Subhan, dari hasil pengembangan pada 30 Mei 2022, pelaku utama IS menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah yang kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa penyidik Gakkum KLHK.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Peringati Hari Kesaktian Pancasila

“Lalu kita melakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. “Penindakan ini merupakan wujud komitmen kita bersama.

Ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,”pungkasnya. Saat ini, bekas Bupati Bener Meriah serta kedua rekannya tersebut ditahan di Mapolda Aceh.

Sumber: AJNN

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.