BANDA ACEH – Polda Aceh bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera dan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, menetapkan tiga tersangka A (41) S (44) dan IS(48), terkait kasus perdagangan kulit harimau di Bener Meriah.
Untuk diketahui, inisial A (41) merupakan bekas Bupati Bener Meriah, sebelumnya, orang nomor satu di Bener Meriah juga pernah terjerat kasus OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga Kecamatan Samar Kilang, menawarkan satu lembar kulit harimau beserta tulangnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Balai Gakkum bersama Polda Aceh pada 23 Mei 2022 melakukan penangkapan terhadap para tersangka di salah satu SPBU di Bener Meriah.
“Namun pada penangkapan, hanya S dan A yang berhasil ditangkap. Sementara pelaku utama IS berhasil melarikan diri,” kata Subhan saat Konferensi Pers di Polda Aceh, Jumat (3/6).
Namun kedua pelaku S dan A saat itu dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua pelaku masih perlu dilakukan pemeriksaan dan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status keduanya.
Sehingga, kedua pelaku kemudian dikembalikan kepada keluarga dan tetap diberlakukan wajib lapor.
Kemudian, lanjut Subhan, dari hasil pengembangan pada 30 Mei 2022, pelaku utama IS menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah yang kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa penyidik Gakkum KLHK.
“Lalu kita melakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. “Penindakan ini merupakan wujud komitmen kita bersama.
Ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,”pungkasnya. Saat ini, bekas Bupati Bener Meriah serta kedua rekannya tersebut ditahan di Mapolda Aceh.
Sumber: AJNN



