RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Pemerintah Aceh

DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh

REDAKSIBy REDAKSIMei 22, 20253 Mins Read
DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh Mei 22, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini (21/5) resmi menetapkan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penetapan tersebut merupakan bagian dari agenda penting Paripurna yang juga menandai penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, turut dihadiri oleh Gubernur Aceh, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, unsur Forkopimda, serta pimpinan partai politik lokal dan nasional di Aceh. Rapat ini menjadi momentum strategis dalam mempertegas komitmen DPRA terhadap penguatan otonomi dan pelestarian kekhususan daerah.

Komitmen DPRA terhadap Aspirasi dan Kepentingan Rakyat Aceh

Ketua DPRA dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan dinamika pembangunan Aceh yang telah berlangsung hampir dua dekade sejak UUPA diundangkan. DPRA memandang bahwa beberapa pasal dalam UUPA perlu disesuaikan untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh, khususnya dalam aspek fiskal dan pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga :  Demo di DPR Aceh Ricuh, Kabid Humas: 5 Polisi dan 3 Mahasiswa Terluka

“DPRA membentuk Tim Revisi yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli untuk merumuskan perubahan pasal-pasal krusial dengan semangat kebersamaan. Hasilnya, bersama Pemerintah Aceh, kita hadirkan draf dan naskah akademik yang komprehensif,” ujar Zulfadhli.

Rincian Substansi Revisi: Kewenangan, Fiskal, dan Perlindungan Kekhususan

Ketua Tim Revisi, Tgk. Anwar Ramli, menyampaikan laporan lengkap hasil kerja tim yang melibatkan Universitas Syiah Kuala dan para pakar dari kalangan akademisi, birokrat, dan praktisi hukum. Revisi mencakup 9 pasal penting, termasuk penguatan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, zakat, perpajakan, hingga kedudukan Qanun.

Perubahan ini secara esensial diarahkan untuk memperkuat posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional tanpa menghilangkan prinsip dasar perdamaian dan kesepakatan Helsinki yang melandasi lahirnya UUPA.

Baca Juga :  Beri Penghormatan Terakhir, Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Pemakaman Anggota Polisi

Dukungan Politik Penuh dan Komitmen Kolaboratif

Dalam proses penyusunan hingga penetapan draf ini, DPRA menerima dukungan resmi dari seluruh partai politik baik lokal maupun nasional. Hal ini menunjukkan kesepahaman lintas partai terhadap pentingnya melindungi dan memperkuat kekhususan Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasinya kepada DPRA dan seluruh pihak yang telah bekerja keras menyusun rancangan revisi ini. “Perubahan UUPA adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita dalam menjaga perdamaian, identitas, dan aspirasi rakyat Aceh,” ujar beliau dalam pidatonya yang diwakilkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun.

Langkah Selanjutnya: Pengawalan Hingga Tingkat Nasional

Draf revisi ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI. DPRA berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembahasan di tingkat nasional dengan membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Seribuan Muda Mudi Ikut Nobar Indonesia Vs Australia Bareng Tarmizi - Said Fadheil

“Kami tidak hanya menetapkan draf, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disahkan secara nasional. Ini adalah amanah sejarah dan perjuangan panjang rakyat Aceh,” tegas Ketua DPRA.

Laporan Kinerja DPRA

Selain menetapkan revisi UUPA, rapat paripurna juga mengevaluasi capaian selama Masa Persidangan I Tahun 2025, termasuk pelaksanaan reses, pembentukan pansus, pelantikan pimpinan daerah, serta penetapan berbagai program legislasi dan regulasi kelembagaan DPRA.

“Melalui rapat hari ini, kami menutup secara resmi Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan harapan seluruh agenda DPRA dapat dituntaskan sesuai rencana kerja tahunan,” tutup Ketua DPRA.

Rapat diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Tgk. Baihaqi, S.HI dan ditutup secara resmi dengan ketukan palu sebanyak tiga kali. (*)

DPRA Kekhususan Aceh Otonomi Revisi UUPA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Warga Aceh Timur Tertipu Rp1,8 Miliar, Minta Atensi dari Kapolda

Juni 13, 2025

Kasus Pembunuhan di Bireuen Terungkap, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Juni 12, 2025

Mualem Dukung Kebijakan Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Juni 12, 2025

Kapolda Aceh Musnahkan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Juni 12, 2025

Klub Persiraja Sewa Stadion Rp1 Miliar Selama 5 Tahun

Juni 12, 2025

Kejari Bireuen Usut Indikasi Korupsi di Satpol PP dan Baitul Mal

Juni 11, 2025

Kejati Aceh Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

Juni 11, 2025

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judi Online 

Juni 10, 2025

Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial 

Juni 7, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.