Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Pemasok Sabu ke Lhokseumawe Ditangkap

REDAKSIBy REDAKSIJuli 6, 20232 Mins Read
Pemasok Sabu ke Lhokseumawe Ditangkap Juli 6, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap ZU (26) dan MS (21) karena menjual dan memasok narkotika jenis sabu ke Kota Petro Dolar—gelar Kota Lhokseumawe. Keduanya ditangkap di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 5 Juli 2023.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas tersangka MS yang akan memasok sabu ke Lhokseumawe.

Mendapati informasi tersebut, kata Henki, Tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan tersangka MS.

Baca Juga :  Polda Aceh: Hotline Mudik 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam Secara Gratis

“Ada petugas kita yang menyamar jadi pembeli. MS ini tidak curiga dan bersedia menjual sabu kepada petugas. Namun barang haram itu ada pada tersangka ZU, sehingga petugas diarahkan oleh MS ke ZU,” kata Henki, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Kamis 6 Juli 2023.

Masih Henki, setelah berhasil meyakinkan ZU, petugas yang menyamar disuruh menjemput narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Di sana petugas bertemu langsung dengan ZU.

Baca Juga :  Sidang di Pengadilan Negeri Idi, Tiga Terdawa Kasus Sabu 119 Kg Divonis Seumur Hidup

“Begitu tiba di lokasi yang disepakati untuk transaksi, MS dan ZU langsung ditangkap. Petugas juga menggeledah rumah tempat mereka ditangkap dan menemukan barang bukti berupa satu plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat dua paket sabu seberat 315 gram, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone,” jelas Henki.

Saat ini, sambung Henki, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Lhokseumawe. Hasil interogasi singkat, mereka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria yang kini DPO, untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Ditahan KPK

Henki juga mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba menjadi pengedar, pemakai, apalagi memasok sabu atau narkotika jenis lainnya ke Lhokseumawe. Dia menegaskan, bila masih ada yang nekat, maka akan disikat. Itu adalah wujud komitmennya dalam memberantas narkotika.

“Jangan coba-coba bermain narkoba. Bila masih nekat akan kami sikat,” tegasnya. (rn/rl)

Ditangkap Lhokseumawe Pemasok Sabu Sabu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.