RILIS.NET, BANDA ACEH – Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal melaporkan akun Instagram Modus Aceh terkait pencemaran nama baik. Akun medsos media itu mengunggah cover berita berjudul ‘Dirty job Sang Loyalis’ yang menampilkan fotonya.
Almuniza melaporkan akun IG tersebut ke SPKT Polda Aceh, Selasa (4/2/2025) dengan laporan LP/B/35/II/2025/SPKT/Polda Aceh. Kadisbudpar Aceh itu melapor didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partner.
Cover yang dilaporkan itu menampilkan foto calon gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah berukuran besar. Di bawahnya, foto-foto sejumlah kepala dinas berukuran lebih kecil. Salah satunya foto Almuniza yang memakai peci hitam.
“Akun Instagram resmi milik tabloid Modus Aceh tersebut diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dengan memasang serta menampilkan foto klien kami tanpa seizin dari klien kami, membuat foto klien kami sebagai cover dan telah membuat judul yang tidak pantas dengan menuduh klien kami melakukan perbuatan kotor dengan menyatakan ‘Dirty job Sang Loyalis’,” kata Bahrul dalam keterangannya.
Menurutnya, perkataan Dirty Job Sang Loyalis mengandung kontroversi dan muatan yang merendahkan martabat dan kehormatan seseorang. Bila mengacu ke KBBI, katanya, kata kotor merupakan perbuatan melanggar kesusilaan atau adanya perbuatan yang tidak patut.
“Cover berita dengan mencantumkan foto klien kami dan kemudian memberikan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ tersebut telah menimbulkan stigma negatif bagi publik dan masyarakat Aceh khususnya, serta telah merugikan klien kami baik selaku individu dan selaku Aparatur Sipil Negara yang memegang teguh sumpah dan netralitas selaku ASN,” jelas Bahrul.
“Cover berita dengan menempatkan foto klien kami tersebut, Modus Aceh telah seolah-olah menghubung-hubungkan adanya hubungan kerja yang kotor antara klien kami dengan salah satu calon kandidat gubernur Aceh waktu itu dalam masa Pilkada Aceh. Tuduhan tersebut dilakukan tanpa bukti-bukti yang valid dan tanpa adanya cross-check pemberitaan kepada klien kami,” lanjut Bahrul.
Menurutnya, Almuniza dalam tabloid edisi cetak telah membantah terlibat dalam politik praktis. Pihaknya melaporkan akun tersebut dengan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Penyidik Polda Aceh dengan maksud dan tujuan agar adanya keadilan bagi klien kami,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan mendalami kasus itu.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Modus Aceh Muhammad Saleh mengatakan, pihaknya menjalankan tugas sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik terutama konfirmasi secara cover both side kepada Almuniza.
“Kita hargai proses hukum berjalan. Setiap warga negara berhak dan kami juga secara hukum punya hak,” kata Saleh saat dimintai konfirmasi oleh wartawan. (*)
Sumber: detik