RILIS.NET, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi Aceh Timur kembali mendalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP), pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), di Kabupaten Aceh Timur.
Informasi yang diperoleh rilisnet menyebutkan, dugaan korupsi pada program pendidikan kesetaraan itu mencuat setelah ditemukan indikasi adanya pemalsuan data, sejak tahun 2023 hingga 2025.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dugaan ini mencuat setelah ditemukan indikasi adanya pemalsuan data pelaksanaan kegiatan, yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH, Jumat (16/5/2025).
Menurut Kajari, dana BOP Kesetaraan yang disalurkan oleh pemerintah bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan non-formal, khususnya bagi warga belajar dalam program pendidikan kesetaraan.
“Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Kajari Aceh Timur Lukman Hakim.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2025, tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkesimpulan bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara pada kegiatan itu, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkapkan fakta-fakta, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Pemeriksaan akan mencakup pihak pengelola PKBM, Dinas Pendidikan terkait, serta orang tua peserta didik. Kita akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Dr Lukman Hakim.
Lukman Hakim juga turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan demi memastikan bantuan dari negara dimanfaatkan secara efektif. (*)