Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Pemerintah Kembali Perpanjang Masa Belajar Dirumah Hingga 20 Juni 2020

REDAKSIBy REDAKSIMei 30, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Pemerintah Kembali Perpanjang Masa Belajar Dirumah Hingga 20 Juni 2020 Mei 30, 2020
Surat Intruksi dari Gubernur Aceh Tentang Masa Perpanjangan Sekolah (Foto: Ist)
RILIS.NET, Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni 2020   mendatang.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/INSTR/2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Zahrol Fajri menjelaskan, Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/2020 itu sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh.

Dimana, pada tanggal 27 Maret lalu Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Salah satu poinnya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga tanggal 30 Mei 2020.

“Instruksi nomor 08/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni 2020,” kata Zahrol dalam keteranganya, Sabtu (30/5/2020).

Zahrol menyampaikan, instruksi itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

“Ada 5 poin dalam Ingub 08/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Zahrol, pada poin kedua instruksi tersebut juga mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara online maupun offline.

Termasuk mengenai proses ujian, kenaikan kelas serta kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, Pemerintah Aceh juga tegas melarang adanya kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, p erlombaan, peringatan hari besar Islam, MTQ/MQK, zikir, peengajian, majelis taklim dan lain-lain.

“Poin kelima menegaskan agar semua pihak melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggungjawab,” tutur Zahrol. (Ajnn)
Baca Juga :  Jalan Desa Terputus, Bupati Al-Farlaky Salur Logistik ke Desa Arakundo dan Gampong Grong-grong
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026

Bank Aceh Hadirkan ‘Gampong Ramadhan in Action 2026’ di Masjid Raya Baiturrahman ​

Maret 1, 2026

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Usai Dilantik, 106 Keuchik Dapat HT dari Al-Farlaky untuk Perkuat Koordinasi

Februari 23, 2026

Warga Aceh Timur Ditemukan Tergantung di Atas Pohon

Februari 21, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.