Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 20, 20254 Mins Read
Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU Februari 20, 2025
Juru bicara pemerintah kabupaten Aceh Timur Muntasir (Foto: for rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Perkebunan dari Perusahaan Pemilik Hak Guna Usaha (HGU) maupun HGU yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mengingat Sektor Perkebunan belum optimal menjadi pemasukan PAD. Kamis, (20/2/2025).

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, Muntasir Ramli, mengatakan, “Selama kurun waktu 1990 sampai tahun 2023. Sektor Perkebunan yang dikelola oleh sejumlah Perusahan tidak menyetorkan pemasukan PAD dengan alasan perusahaan terus merugi.

Oleh sebab itu lanjut Muntasir, Pemkab Aceh Timur memutuskan kontrak dengan pengelola perusahaan sebelumnya dan meng-kso-kan dengan perusahaan baru yang dianggap memenuhi kualifikasi dan memiliki rencana bisnis (business plan) serta memiliki manajemen yang bagus agar sektor dari hasil perkebunan menjadi pemasukan PAD,” ujar Muntasir.

Muntasir merincikan, bahwa Pemerintah Aceh Timur memiliki 2 BUMD bergerak di Sektor Perkebunan, pertama, PT Wajar Corpora, perusahaan tersebut mempunyai 2 lahan, berlokasi di Gampong Pante Kera Kecamatwn Simpang Jernih, seluas 1.610 hektar berupa tanah kosong dan berakhir HGU Tahun 2040. Selanjutnya, di Desa Wonosari Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang seluas 1.224 hektar dan diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit seluas 800 hektar dan berakhir HGU tahun 2030.

Baca Juga :  Cegah Virus Corona Sekolah di Aceh Timur Turut Diliburkan

Kedua, PT. Beurata Maju mempunyai 2 lahan, berlokasi di Gampong Blang Nisam dan Gampong Bandar Baro Kec. Indra Makmu serta Gampong Teupin Raya dan Gampong Ladang Baro, Keumuneng Julok ladang baro seluas 496 hektar dan diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit dan berakhir HGU pada Tahun 2031.

Kemudian lanjut Muntasir, Gampong Blang Seunong Kec. Pantee Bidari seluas 1.345 hektar dan berakhir HGU tahun 2032. Bahwa kedua perusahaan tersebut telah mengusai HGU sejak tahun 1990 dan sampai tahun 2023 tidak pernah menyetor PAD.

Muntasir mengungkapkan, sebelum terjadi perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terhadap lahan HGU Tahun 2024. Pemkab Aceh Timur telah melakukan berbagai upaya agar dapat menghasilkan PAD dari pengelolaan lahan HGU tersebut namun masih tetap gagal.

Baca Juga :  Disdukcapil Aceh Timur Dan BPJS Buka Layanan Ke Gampong

“Jadi Pada tahun 2024 Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha mengambil inisiatif agar HGU Kedua perusahaan tersebut dikelola oleh pihak ketiga dengan pembayaran setoran PAD diawal setelah ditandatangani perjanjian kerjasama dan pendapatan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah.

Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, lanjut Muntasir, Pemerintah Aceh Timur, berpedoman kepada undang-undang Nomor 40 tahun 2007. Tentang Perseroan terbatas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Tentang BUMD, Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 tahun 2008. Tentang Pembentukan BUMD Sektor Perkebunan.

Terkait mekanisme yang ditempuh, terlebih dahulu terdapat, minimal dua permohonan dari Pihak Ketiga, kemudian dipilih salah satu perusahaan yang dianggap mampu memberikan nilai tertinggi untuk PAD. Selanjutnya, PAD telah di setor setelah ditandatangani perjanjian kerjasama.

“Untuk lahan PT. Beurata Maju dan lahan PT. Wajar corpora, misalnya berupa tanah kosong, pihak ketiga hanya bersedia menyewa dengan nilai tertinggi 50 Juta / Tahun dan selama 4 tahun pertama dan untuk tahun kelima sampai dengan HGU berakhir nilai sewa akan terus meningkat karena pihak Ketiga tersebut berencana menanam kelapa sawit pada lahan kosong tersebut dan di tahun kelima sudah memiliki ada hasil dari tanaman kelapa sawit tersebut, ujar Muntasir

Baca Juga :  133 Kg BB Sabu Hasil Tangkapan di Aceh Timur Dimusnahkan

Muntasir menambahkan, untuk lahan PT. Beurata Maju dan lahan PT. Wajar corpora yang sudah ada tanaman kelapa sawitnya harga sewa 810 juta / tahun untuk lahan PT. Wajar corpora yang berlokasi di desa wonosari Kecamatan Tamiang Hulu, Kab Aceh Tamiang tamiang seharga 600 juta per tahun untuk lahan PT. Beurata maju yang berlokasi di Kec. Indra Makmu dan Julok

Ini merupakan suatu kebijakan dan terobosan serta langkah yang sangat positif yang telah diambil oleh Pj Bupati Aceh Timur untuk mengoptimalkan PAD Aceh Timur, melalui Pengelolaan HGU milik kedua PT tersebut dan seharusnya mendapatkan apresiasi, mengingat dari tahun 1990 s/d tahun 2023 kedua PT tersebut tidak mampu menghasilkan PAD untuk Aceh Timur,” tutup Muntasir. (*)

 

 

Editor: Mahyud

Optimalkan PAD PAD Pemkab Aceh Timur Sektor Perkebunan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.