Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Penipu Berkedok Rumah Dhuafa di Bireuen Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSISeptember 7, 20232 Mins Read
Penipu Berkedok Rumah Dhuafa di Bireuen Diringkus Polisi September 7, 2023
Penipu Berkedok Rumah Dhuafa Diringkus Polisi di Bireuen, (Foto: Polres Bireuen )
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BIREUEN – Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Bireuen menangkap SA (39) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, karena diduga telah menggelapkan uang pembangunan rumah dhuafa.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul Archam mengatakan, pelaku diringkus pada 1 September 2023 lalu, di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia Medan sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Amankan PON XXI Aceh - Sumut 2024, Polda Aceh Siapkan Operasi Po Meurah Seulawah 

“Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi, serta pemeriksaan saksi dengan menemukan dua alat bukti permulaan tentang tindak pidana penipuan berkisar Rp1,560 Miliar lebih,” sebut Zia, Kamis (7/9/2023).

Dari perbuatannya itu sambung Zia ada 300 masyarakat yang mnjadi korban. Korban memberikan uang Rp10 juta rupiah kepada pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dan keterangan saksi-saksi pelaku mengarah kepada SA, karena ada informasi bahwa pelaku mau melarikan diri ke luar negeri, lalu tim penyidik melakukan profiling dan mapping untuk mengetahui keberadaan tersangka, sehingga diketahui tersangka sedang berada di wilayah Wilayah Medan.

Baca Juga :  Warga Aceh Tamiang Serahkan Senjata AK-56 Sisa Konflik ke Polres

“Kita bergerak kesana dan kembali melakukan profeling dan mapping untuk menemukan titik keberadaan tersangka untuk ditangkap,” ujarnya

Dikatakan Zia, setelah dilakukan penangkapan, SA dibawa ke Polsek Helvetia Medan, untuk dilakukan pemeriksaan awal dan tersangka juga mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah dhuafa diperkirakan mencapai Rp1,560 miliar.

“Turut juga mengamankan barang bukti berupa satu buku Tabungan BNI, satu buah paspor, satu kartu ATM BSI, satu kartu ATM BNI, dan satu unit Hp android Merk Oppo,” tandasnya. []

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Beasiswa, Tiga Korlap jadi Tersangka
Bireuen Diringkus Polisi Penipu Berkedok Rumah Dhuafa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.