RILIS.NET, BIREUEN – Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Bireuen menangkap SA (39) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, karena diduga telah menggelapkan uang pembangunan rumah dhuafa.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul Archam mengatakan, pelaku diringkus pada 1 September 2023 lalu, di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia Medan sekitar pukul 18.00 WIB.
“Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi, serta pemeriksaan saksi dengan menemukan dua alat bukti permulaan tentang tindak pidana penipuan berkisar Rp1,560 Miliar lebih,” sebut Zia, Kamis (7/9/2023).
Dari perbuatannya itu sambung Zia ada 300 masyarakat yang mnjadi korban. Korban memberikan uang Rp10 juta rupiah kepada pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dan keterangan saksi-saksi pelaku mengarah kepada SA, karena ada informasi bahwa pelaku mau melarikan diri ke luar negeri, lalu tim penyidik melakukan profiling dan mapping untuk mengetahui keberadaan tersangka, sehingga diketahui tersangka sedang berada di wilayah Wilayah Medan.
“Kita bergerak kesana dan kembali melakukan profeling dan mapping untuk menemukan titik keberadaan tersangka untuk ditangkap,” ujarnya
Dikatakan Zia, setelah dilakukan penangkapan, SA dibawa ke Polsek Helvetia Medan, untuk dilakukan pemeriksaan awal dan tersangka juga mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah dhuafa diperkirakan mencapai Rp1,560 miliar.
“Turut juga mengamankan barang bukti berupa satu buku Tabungan BNI, satu buah paspor, satu kartu ATM BSI, satu kartu ATM BNI, dan satu unit Hp android Merk Oppo,” tandasnya. []