Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Empat Perusahaan PKS di Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Permen KLHK

REDAKSIBy REDAKSIApril 23, 20242 Mins Read
Empat Perusahaan PKS di Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Permen KLHK April 23, 2024
Empat Perusahaan PKS di Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Permen KLHK. (Foto: potongan surat peringatan pemasangan Sparing)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TAMIANG – Empat Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Aceh Tamiang diduga mengangkangi Permen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019, tentang kewajiban pelaku usaha (perusahaan) untuk memiliki alat sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan.

Selain diduga mengangkangi Permen KLHK, keempat perusahaan tersebut juga mengangkangi Surat Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor: S.261/PPA/PSPA/PKL.2/3/2023 tertanggal 27 Maret tentang surat peringatan ketiga terkait pemasangan sparing.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan, sampe saat ini, Selasa (23/4/2024), keempat perusahaan PKS tersebut yakni PT. Tri Agro Palma Tamiang, PT Bumi Tamiang Sentosa, PT. Parasawita dan PKS Mini Selaxa Windu belum melakukan pemasangan sparing.

Baca Juga :  Pamit dari Aceh Timur Abun Jabat Kajari Pekalongan, Pernah Tangani 1 Ton Sabu Hingga Tuntut Mati 35 Pelaku

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan aturan pemasangan Sparing itu dikeluarkan sejak tahun 2019. Minimal dua tahun setelah dikeluarkannya aturan tersebut perusahaan wajib memasang alat sparing. “Kewajiban pemasangan Sparing juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK No.P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan atau kegiatan,” ujar Ahmad Shalihin, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :  Diduga Peras Kepala Desa, Tiga Oknum Wartawan Diringkus di Bener Meriah

Ahmad Shalihin mengatakan, jika perusahaan PKS tidak memasang alat Sparing tersebut setelah ditegur, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten setempat harus menyurati dan meminta perusahaan untuk menghentikan produksi pengelolaan minyak sawitnya. “Jika sudah diingatkan dan diberikan teguran satu sampai tiga kali tidak diindahkan, proses penegakan hukumnya harus dilaksanakan, yakni produksi sawit perusahaan harus dihentikan,” ujar Shalihin.

Apabila tidak dipasang sparing, maka limbah hasil produksi pengelolaan minyak kelapa sawit itu terus mengalir sungai. Hal tersebut akan mengancam kesehatan masyarakat. “Dan perusahaan jangan hanya memikirkan hasil produksinya saja tapi tidak memikirkan kesehatan lingkungan sekitar masyarakat, dengan beralasan harga alat sparing mahal, itu sudah menjadi risiko perusahaan,” kata Shalihin.

Baca Juga :  15 Pelaku Judi Online Diamankan Tim Subdit Siber Polda Aceh 

Sementara itu, HRD PT. Tri Agro Palma Tamiang, Fitri yang dikonfirmasi Wartawan, Selasa (24/4/2024) via seluler mengaku perusahaan PKS PT Tri Agro Palma Tamiang belum memasang sparing. “Saat ini, kami sedang melakukan pemagaran dan pengamanan di lokasi yang akan di pasang sparing. Kalau tidak dilakukan pemagaran takutnya alat sparing yang dipasang akan hilang atau dicuri,” ujarnya. [*]

Aceh Tamiang Empat Perusahaan PKS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.