RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Pemerintah Aceh

Penjabat Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI TA Khalid Bertemu Menteri KKP RI

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 23, 20232 Mins Read
Penjabat Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI TA Khalid Bertemu Menteri KKP RI Agustus 23, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI TA Khalid melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP, Rabu (23/8/2023).

Pertemuan itu adalah respon Pemerintah Aceh atas keluhan para nelayan di Idi Rayek Aceh Timur dan para nelayan di kabupaten lainnya di Aceh akibat dari keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan, tentang besaran persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang memberatkan para nelayan di Aceh.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan mereka, yakni lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60. “Karenanya kita harap kepada Pak Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan ini,” ujar TA Khalid.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Laksanakan Upacara Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur

TA Khalid juga meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan. “Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa, Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran,” jelasnya.

Baca Juga :  KKP Teken Kontrak Kerja Pembangunan Fasilitas PPS Kutaraja, Lampulo

Selain itu, Pejabat Gubernur Aceh dan TA Khalid menyambut baik keluarnya PP 26 tahun 2023, agar semua sedimen pasir yang telah membuat dangkal Muara di Aceh dapat segera dikeruk, agar nelayan di Aceh tidak harus menunggu pasang naik laut untuk melaut & menunggu pasang untuk pulang, tegasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga Anggota DPR RI, TA Khalid, termasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh akan segera dilakukan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Dampingi Menkopolhukam Tinjau Rumoh Geudong

Menteri KKP juga menyebutkan, terkait dengan sedimentasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDM, LKH, dan LSM.

“Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kita perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait lainnya. Insya Allah janji Menteri KKP. (rn/rd)

Anggota DPR RI Menteri KKP RI Penjabat Gubernur Aceh TA Khalid
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

KKP Teken Kontrak Kerja Pembangunan Fasilitas PPS Kutaraja, Lampulo

Oktober 4, 2023

Langgar IUP, Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU

September 14, 2023

Aceh Nyatakan Siap Laksanakan PON 2024

Agustus 29, 2023

5 Ribu Lebih Kantong Darah Didonor ASN Pemerintah Aceh Selama 2023

Agustus 29, 2023

Pj Gubernur Aceh Lantik Syaridin Jadi Pj Walikota Langsa

Agustus 29, 2023

Meriahkan HKG ke 51, PKK Aceh Gelar Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Tahun 2023

Agustus 25, 2023

Sukses Donorkan Darah 60 Kantong, PMI Apresiasi ASN Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Agustus 24, 2023

Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Laksanakan Upacara Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur

Agustus 17, 2023

11 Pejabat Eselon ll di Lingkungan Pemerintah Aceh Dilantik

Agustus 16, 2023

Sekda Aceh Lepas 34 Atlet Menuju Pornas XVI Korpri di Semarang

Juli 11, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.