Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Penyebar Hoaxs Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIMaret 26, 20201 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Penyebar Hoaxs Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara Maret 26, 2020
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro Bersama Wakapolres dan Kabag Ops

rilisNET, Aceh Timur – Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif seiring dengan mewabahnya kasus virus corona di wilayah Aceh khususnya.

Sehubungan dengan itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, Rabu (25/3/2020) menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu. 

“Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45 A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Eko Widiantoro juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. “Bisa kena Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres kembali menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan.
Baca Juga :  Rasa Takut dan Cemas Dinilai Lebih Bahaya dari Virus Corona
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bunda PAUD Aceh Timur Turut Menghadiri Upacara Hardiknas  

Mei 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Mei 2, 2026

Ketua Tim Pembina Posyandu Aceh Timur Hadiri Kegiatan Posyandu Nasional di Aceh Utara

April 29, 2026

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.