Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Peringati Ulang Tahun GAM, Eks Kombatan Diminta Ziarah Makam dan Santuni Yatim

REDAKSIBy REDAKSIDesember 4, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Peringati Ulang Tahun GAM, Eks Kombatan Diminta Ziarah Makam dan Santuni Yatim Desember 4, 2020
Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menurunkan bendera Bintang Bulan usai dikibarkan selama sekitar tiga jam dalam rangka memperingati Milad GAM di Kantor Mes Wali Nanggroe Aceh, Banda Aceh, 3 Desember 2015. ANTARA FOTO

RILIS.NET – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan seluruh eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memperingati milad atau ulang tahun pada hari ini, Jumat, 4 Desember 2020 dengan doa bersama. Selain itu, KPA Pusat juga meminta eks kombantan menyantuni anak yatim, dan berziarah ke makam pejuang.

Baca Juga :  Rocky Pimpin Apel Gelar Pasukan 'Tim Peucrok' Protokol Kesehatan

“Mualem menginstruksikan kepada jajaran KPA seluruh Aceh peringatan 4 Desember dengan santunan anak yatim, zikir, doa bersama, dan ziarah ke makam para syuhada yang telah syahid, itu instruksi Mualem,” kata juru bicara KPA, Azhari Cagee, di Banda Aceh, Kamis, 3 Desember 2020. 
Ahzari menyampaikan, tujuan memperingati 4 Desember itu supaya masyarakat Aceh tidak lupa terhadap sejarah. Apalagi tanggal itu merupakan sejarah masa lalu yang membekas di masyarakat Aceh bahkan dunia hingga saat ini.
“4 Desember suatu sejarah yang terjadi di Aceh dan wajib, tidak bisa dilupakan. Wajib dikenang dan 4 Desember ini kita peringati seperti biasa, doa, zikir, dan ziarah,” ujarnya.
Menurut Azhari, KPA tidak menyuruh dan tidak melarang pengibaran bendera bulan bintang. Bendera ini diasosiasikan sebagai simbol Gerakan Aceh Merdeka.
“Karena itu sudah menjadi bendera sesuai Qanun Nomor 3 tahun 2013. Nanti kalau menyuruh dan melarang akan dianggap itu bendera KPA, padahal itu jelas bendera Aceh sesuai qanun,” kata mantan anggota DPR Aceh ini. Karena itu, kata dia, yang berhak menindaklanjuti terkait polemik bendera Aceh adalah Gubernur Aceh bersama DPR Aceh.
Sumber: Tempo.co

Baca Juga :  Sekjen JMA Ajak Jurnalis Muda Tidak Naikan Rilis yang Belum Jelas Sumbernya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.