RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Peringati Ulang Tahun GAM, Eks Kombatan Diminta Ziarah Makam dan Santuni Yatim

REDAKSIBy REDAKSIDesember 4, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Peringati Ulang Tahun GAM, Eks Kombatan Diminta Ziarah Makam dan Santuni Yatim Desember 4, 2020
Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menurunkan bendera Bintang Bulan usai dikibarkan selama sekitar tiga jam dalam rangka memperingati Milad GAM di Kantor Mes Wali Nanggroe Aceh, Banda Aceh, 3 Desember 2015. ANTARA FOTO

RILIS.NET – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan seluruh eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memperingati milad atau ulang tahun pada hari ini, Jumat, 4 Desember 2020 dengan doa bersama. Selain itu, KPA Pusat juga meminta eks kombantan menyantuni anak yatim, dan berziarah ke makam pejuang.

Baca Juga :  Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

“Mualem menginstruksikan kepada jajaran KPA seluruh Aceh peringatan 4 Desember dengan santunan anak yatim, zikir, doa bersama, dan ziarah ke makam para syuhada yang telah syahid, itu instruksi Mualem,” kata juru bicara KPA, Azhari Cagee, di Banda Aceh, Kamis, 3 Desember 2020. 
Ahzari menyampaikan, tujuan memperingati 4 Desember itu supaya masyarakat Aceh tidak lupa terhadap sejarah. Apalagi tanggal itu merupakan sejarah masa lalu yang membekas di masyarakat Aceh bahkan dunia hingga saat ini.
“4 Desember suatu sejarah yang terjadi di Aceh dan wajib, tidak bisa dilupakan. Wajib dikenang dan 4 Desember ini kita peringati seperti biasa, doa, zikir, dan ziarah,” ujarnya.
Menurut Azhari, KPA tidak menyuruh dan tidak melarang pengibaran bendera bulan bintang. Bendera ini diasosiasikan sebagai simbol Gerakan Aceh Merdeka.
“Karena itu sudah menjadi bendera sesuai Qanun Nomor 3 tahun 2013. Nanti kalau menyuruh dan melarang akan dianggap itu bendera KPA, padahal itu jelas bendera Aceh sesuai qanun,” kata mantan anggota DPR Aceh ini. Karena itu, kata dia, yang berhak menindaklanjuti terkait polemik bendera Aceh adalah Gubernur Aceh bersama DPR Aceh.
Sumber: Tempo.co

Baca Juga :  Nadiem: Indonesia Telat Buka Sekolah Dibanding Negara Lain
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

IPW Cium Ada Perlawanan dari Geng Sambo, Berupaya Melemahkan Timsus

Agustus 14, 2022

Usai Digilir oleh Lima Pria Janda di Aceh Timur Diamankan Warga

Agustus 14, 2022

Gegara Tak Dikasih Pinjam Uang, Buruh Deres Karet Bacok Majikan di Aceh Timur 

Agustus 13, 2022

Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Ditahan KPK

Agustus 12, 2022

Peringati Damai Aceh, Kapolda Minta Jajarannya Gelar Pengamanan Humanis 

Agustus 12, 2022

Kapolda: Merawat Damai Aceh adalah Tugas Kita Bersama

Agustus 11, 2022

44 Personel Polres Bener Meriah Bebas Narkoba

Agustus 10, 2022

FS Tersangka, Ketua Setara Institute: Kapolri Lulus Ujian Terberat

Agustus 10, 2022

Rotasi di Kejaksaan Agung RI, M Ali Akbar Jabat Aspidsus Kejati Aceh 

Agustus 9, 2022

Kadiv Humas: Penempatan Khusus Ferdy Sambo dalam Rangka Pemeriksaan

Agustus 7, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.