RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRK Aceh Timur, Rabu (17/5/2023).
LKPJ Tahun 2022 Pemerintah Aceh Timur itu diterima oleh Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat.
Pj Bupati mengatakan, LKPJ merupakan agenda tahunan sesuai Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Bupati dan Wakil Bupati wajib menyampaikan laporan LKPJ kepada Dewan yang terhormat,” kata Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin dalam rumah rapat paripurna di DPRK setempat, Rabu (17/5/2023).
Ir Mahyuddin menambahkan, penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 telah selesai dilaksanakan dan oleh karena itu, sebagai tindak lanjut capaian pertanggung jawabannya, harus disajikan dalam bentuk LKPJ.
Selain menyajikan laporan keterangan tentang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah (urusan wajib dan pilihan), tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, sebutnya.
“Dari sudut pandang kebijakan daerah, Tahun Anggaran 2022 merupaan tahun ke lima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Timur periode 2017-2022, yang merupakan tahun terakhir kami dalam menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagai kepala daerah,” jelas Mahyuddin.
Penyelenggaraan urusan urusan pemerintahan terfokus pada penyampaian Visi, Misi dan prioritas daerah. Dari sudut pandang penganggran daerah, pada tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Aceh Timur merencanakan pendapatan sebesar Rp.1.809.998.110.417,00 dengan realisasi mencapai 97,77 persen atau sebesar Rp.1.769.172.569.785,313,00.
“Adapun rencana belanja adalah sebesar Rp. 1.853.743.821.826,00 dengan capaian realisasi sebesar Rp. 1.760.001.776.398,00 atau mencapai 94,94 persen papar Pj Bupati Aceh Timur.
Dari total belanja tersebut, sebanyak Rp. 1.005.527.513.762,00 telah digunakan untuk membiayai urusan urusan wajib dengan capaian realisasi sebesar Rp. 937.010.726.257,00 atau mencapai 93,19 persen dari rencana belanja.
“Sedangkan untuk membiayai urusan wajib bukan pelayanan telah dikuncurkan anggaran sebesar Rp. 126.490.193.158,00 telah digunakan untuk membiayai urusan urusan wajib dengan capaian realisasi sebesar 94,22 persen dari rencana belanja. Sedangkan untuk membiayai urusan pilihan telah dikuncurkan anggaran sebesar Rp. 48.796.617.193,00 yang merupakan 95,71 persen capaian realisasi dari rencana belanja,” jelas Ir Mahyuddin.
Tambanya, untuk membiayai urusan pemerintahan fungsi penunjang sebesar Rp. 672.929.497.713,00 dengan capaian realisasi sebesar Rp. 656.974.562.153,00 atau mencapai 97,63 persen
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur tersebut dihadiri sejumlah Wakil Ketua Tgk Muhammad Adam, Anggota DPRK, Sekwan Zubir Kasim dan sejumlah para kepala OPD di lingkungan Pemkab Aceh Timur. (rn/aqb)
