RILIS.NET, BANDA ACEH – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur T Reza Rizki SH MSi memaparkan kinerja pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam upaya Penurunan angka Stunting pada tahun 2022 di kabupaten ini. Acara ini berlangsung di hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, (17/5/2023)
Dalam kesempatan itu ia memaparkan 8 aksi konvergensi stunting yang telah dilakukan. ke-8 aksi konvergensi stunting itu mulai dari analisisi situasi hingga review kinerja tahunan konvergensi stunting.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berusaha meningkatkan peran serta semua pihak untuk percepatan penurunan stunting sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No. 72/ 2021 sebesar 14 persen secara Nasional”, kata Plt Sekda Aceh Timur T Reza Rizki.
Ia menambahkan selain 8 Aksi Konvergensi, pemerintah Kabupaten Aceh Timur turut mencetuskan inovasi – inovasi bersama OPD terkait dan juga pelibatan pihak swasta.
Pada kesempatan itu turut dipaparkan tentang Best Practice (Praktek Baik) dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting (PPS). Inovasi ini memiliki nilai manfaat yang sangat besar bagi masyarakat,” imbuhnya.
“Kemudian Posyandu Remaja yang dimotori Dinkes dan DPMG, Duta Generasi Berencana dan PIK-R oleh DP3AKB, Pengawasan Keamanan Pangan Segar oleh DKPLUH, dan Rumoh Gizi Gampong yang digagas TP-PKK,” demikian tutup Sekda.
Sementara data yang dihimpun dari berbagai upaya dan keterlibatan semua pihak dalam percepatan penurunan stunting di Aceh Timur prevalensi stunting dapat turun dari 38,2 persen tahun 2020 menjadi 33,6 persen ditahun 2022 berdasar data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI).
Sementara berdasarkan data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) tahun 2021 sebesar 11,25% selanjutnya tahun 2022 turun menjadi 10,81% Untuk diketahui Dalam hal pelaksanaan Penilaian Kinerja (PK) Kabupaten/Kota Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan
Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi.
Penilaian Kinerja konvergensi stunting Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Aceh dengan melibatkan delapan Panelis perwakilan dari Instansi yang ditunjuk sebagaimana yang telah diatur dalam petunjuk teknis dan selanjutnya laporannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 440.5.7/4190/Bangda, Tanggal 01 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kadinkes Aceh Timur Sahminan Kadis DPMG, Adlinsyah, Musadiq Perwakilan Bappeda, Umi Sefiana B Aulia perwakilan DP3AKB dan Abdullah, MPH dari Dinkes Kabupaten Aceh Timur. (rn/red)