Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

PN Idi Vonis Bebas Anggota DPRK Aceh Timur Yang Terjerat Kasus Sabu, JPU: Akan Kasasi ke MA

REDAKSIBy REDAKSIJuli 2, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
PN Idi Vonis Bebas Anggota DPRK Aceh Timur Yang Terjerat Kasus Sabu, JPU: Akan Kasasi ke MA Juli 2, 2020
Kajari Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur – Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur akhirnya memvonis bebas Angggota DPRK Aceh Timur dari  Fraksi PKS Syahrul A Gani yang terjerat kasus sabu beberapa waktu lalu.

Dia dibebaskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Apri Yanti, SH MH, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, (2/7/2020) di Pengadikan Negeri Aceh Timur, karena dianggap tidak terbukti bersalah.

Sidang yang berlangsung secara video conference (vicon) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Apri Yanti, SH. MH, turut didampingi oleh Hakim Anggota masing-masing Khalid SH dan Irwandi SH,  yang mulai sekitar pukul 14.30 WIB, turut dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Misra Purnamawati SH, serta Muhammad Iqbal SH.

Syahrul A Gani, Anggota DPRK Aceh Timur ini dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah dengan subsidair 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang terdiri dari Muliana, Edi Suhadi dan Fajar Adi Putra.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur  Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH mengatakan, ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap kasasi pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur.

“Dan setelah menyatakan kasasi ada waktu 14 hari untuk membuat memory kasasi. Terkait vonis ini JPU nyatakan akan Kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH MH. Kamis (2/7/2020).

Baca Juga :  52 Pejabat Struktural di Pemkab Aceh Timur Dilantik, Ada 3 Eselon ll dan 11 Camat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Serahkan 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

Agustus 14, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.