RILIS.NET, BANDA ACEH – Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat mewaspadai penyusup saat unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi melalui kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis, mengajak mahasiswa dan masyarakat tetap menjaga situasi tetap aman, tertib, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja menyusup untuk menciptakan kericuhan saat unjuk rasa.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Karena itu, Polda Aceh menghormati setiap aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Imbauan tersebut disampaikan Joko Krisdiyanto menyusul adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang masuk ke Aceh dan menyusup dalam Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang berupaya memancing situasi menjadi tidak kondusif.
Pemantauan di lapangan, kata dia, adanya indikasi kelompok tertentu yang mencoba menyusup ke dalam massa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan tujuan memancing tindakan anarkis yang mengakibatkan pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum dan lainnya.
Perwira menengah Polda Aceh itu menjelaskan pengalaman pada pelaksanaan unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Senin (5/5).
Aksi tersebut menunjukkan adanya sejumlah orang yang bukan bagian dari kelompok penyampai aspirasi, namun ikut bergabung di tengah massa dan mencoba memancing emosi peserta aksi maupun personel Polri.
Menurut dia, kelompok tersebut umumnya berusaha menyamarkan identitas dengan menggunakan atribut tertentu, seperti penutup wajah, sebo, masker tertutup penuh, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, maupun tanda-tanda khusus lainnya untuk menghindari pengenalan.
“Masyarakat dan mahasiswa perlu lebih selektif serta saling mengenali antarpeserta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,” kata Joko Krisdiyanto.
Serta menggunakan atribut resmi organisasi, tanda pengenal, almamater, atau penanda khusus yang jelas agar mudah dikenali dan tidak membuka ruang bagi penyusup untuk memanfaatkan situasi
Selain itu, Polda Aceh juga mengimbau koordinator lapangan dan penanggung jawab kegiatan untuk lebih aktif mengawasi internal terhadap peserta yang ikut bergabung dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
“Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi yang awalnya berjalan tertib justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” katanya.
Joko Krisdiyanto menyampaikan kepolisian mendata setiap orang individu yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum selama kegiatan berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan administrasi kepolisian.
Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat menjadi catatan dalam proses administrasi, termasuk pada penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
SKCK tetap dapat diajukan oleh setiap warga negara, namun apabila seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan menjadi catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masa depan diri sendiri,” kata Joko Krisdiyanto. (*)

