Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polda Aceh Musnahkan 112 Kilogram Narkoba Jenis Sabu, Dihadiri Asisten I Sekda Aceh

REDAKSIBy REDAKSIOktober 11, 20232 Mins Read
Polda Aceh Musnahkan 112 Kilogram Narkoba Jenis Sabu, Dihadiri Asisten I Sekda Aceh Oktober 11, 2023
Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, AP, M.Si, saat ikut memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 112 kilogram pada konferensi pers yang diselenggarakan Polda Aceh di Halaman Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (11/10/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Polda Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 112 kilogram di Halaman Mapolda Aceh, Rabu 11 Oktober 2023.

Pemusnahan barang bakti narkoba jaringan Malaysia-Indonesia itu dihadiri Asisten I Sekda Aceh Azwardi, Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda.

Sebelum dimusnahkan, tim Reserse Narkoba Polda Aceh bersama tim dari Balai Pom menguji sampel dari sabu-sabu tersebut. Pengujian barang bukti untuk diuji dipilih secara acak oleh Kapolda, Pangdam dan unsur Forkopimda Aceh lainnya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Bener Meriah Diciduk Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Diresnarkoba Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

“Sebanyak 102 Kilogram adalah hasil pengungkapan oleh Reserse Narkoba Polda Aceh dan 10 Kilogram pengungkapan oleh Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata Shoberman.

Ia menambahkan, dari 112 kilogram barang bukti itu, polisi menangkap lima orang tersangka.

Baca Juga :  KKP RI Pastikan Alat Penangkap Ikan Nelayan Harus Sesuai Ketentuan

Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Polisi Achmad Kartiko, mengatakan, peredaran narkoba Aceh sangat memprihatinkan. Di mana keterbatasan sumber daya dan panjangnya garis pantai Aceh dimanfaatkan oleh para pengedar sebagai salah satu pintu masuk utama narkoba, baik dari pantai timur maupun garis pantai barat Aceh.

Kartiko mengatakan, semua pihak harus terlibat untuk bersama-sama menjaga Aceh, sehingga tidak dijadikan pintu masuk narkoba. “Ini ancaman nyata. Menjaganya tidak cukup unsur kepolisian dan BNN. Semua pihak harus menjaga Aceh ini,” kata Kapolda.

Baca Juga :  Diduga Pakai Data Palsu, Dokumen Pembiayaan Nasabah BSI KC Sigli Disita Polisi

Ia menyebutkan, jika pada tahun 2023 Ditresnarkoba Polda Aceh telah mengungkap 1.213 kasus narkoba dengan 1.635 tersangka.

Achmad Kartiko menyebutkan, sejak pertama ditugaskan sebagai Kapolda Aceh beberapa waktu lalu, ia telah menegaskan kepada seluruh jajaran Polda Aceh untuk serius memerangi narkoba. Ia bahkan menegaskan akan menindak tegas jika ada anggota polisi yang terlibat. (*)

Musnahkan 112 Narkoba Narkoba Polda Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.