BANDA ACEH – Polda Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 112 kilogram di Halaman Mapolda Aceh, Rabu 11 Oktober 2023.
Pemusnahan barang bakti narkoba jaringan Malaysia-Indonesia itu dihadiri Asisten I Sekda Aceh Azwardi, Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda.
Sebelum dimusnahkan, tim Reserse Narkoba Polda Aceh bersama tim dari Balai Pom menguji sampel dari sabu-sabu tersebut. Pengujian barang bukti untuk diuji dipilih secara acak oleh Kapolda, Pangdam dan unsur Forkopimda Aceh lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Diresnarkoba Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
“Sebanyak 102 Kilogram adalah hasil pengungkapan oleh Reserse Narkoba Polda Aceh dan 10 Kilogram pengungkapan oleh Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata Shoberman.
Ia menambahkan, dari 112 kilogram barang bukti itu, polisi menangkap lima orang tersangka.
Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Polisi Achmad Kartiko, mengatakan, peredaran narkoba Aceh sangat memprihatinkan. Di mana keterbatasan sumber daya dan panjangnya garis pantai Aceh dimanfaatkan oleh para pengedar sebagai salah satu pintu masuk utama narkoba, baik dari pantai timur maupun garis pantai barat Aceh.
Kartiko mengatakan, semua pihak harus terlibat untuk bersama-sama menjaga Aceh, sehingga tidak dijadikan pintu masuk narkoba. “Ini ancaman nyata. Menjaganya tidak cukup unsur kepolisian dan BNN. Semua pihak harus menjaga Aceh ini,” kata Kapolda.
Ia menyebutkan, jika pada tahun 2023 Ditresnarkoba Polda Aceh telah mengungkap 1.213 kasus narkoba dengan 1.635 tersangka.
Achmad Kartiko menyebutkan, sejak pertama ditugaskan sebagai Kapolda Aceh beberapa waktu lalu, ia telah menegaskan kepada seluruh jajaran Polda Aceh untuk serius memerangi narkoba. Ia bahkan menegaskan akan menindak tegas jika ada anggota polisi yang terlibat. (*)