Senpi yang disita di rumah pelaku (Foto: Ist) |
RILIS
.NET, Aceh Timur – Anggota Opsnal Polres Aceh Timur kembali menemukan dua senjata api jenis FN dan Revolver yang digunakan pelaku perampokan di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur pada Minggu 31 November lalu.
”Dua senpi itu kami temukan pada Jumat 12 November 2021, sekira pukul 21.30 WIB di rumah MU Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, Senin, (15/11/2021).
Menurut Kapolres, penemuan senpi tersebut berdasarkan keterangan pelaku MH kepada penyidik, yang mengatakan bahwa senpi tersebut dititpkan kepada kawannya berinisial MU.
“Dari keterangan tersebut anggota opsnal menuju ke rumah MU, namun saat petugas datang MU tidak berada di rumah. Kemudian dilakukan penyisiran di sekitar rumah dan ditemukan dua senpi berikut 10 butir peluru aktif di kantong plastik hitam yang diletakkan dalam sebuah speaker rusak di pekarangan rumah MU.” Jelas Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Dengan penambahan dua senpi tersebut tambah Mahmun, maka polisi sudah menemukan tiga senjata api, dengan rincian dua senpi jenis FN dan satu jenis Revolver.
Diberitakan sebelumnya, Tiga Pelaku perampokan dikabarkan berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp140 juta rupiah dari sebuah toko di Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (31/10/2021) malam.
Kabar tentang adanya aksi perampokan itupun beredar luas dimasyarakat melalui sejumlah media sosial seperti WhatsApp maupun facebook.
Begitupun jumlah uang Rp140 juta rupiah yang diduga berhasil dibawa kabur oleh pelaku juga berdasarkan informasi yang beredar dimedia sosial.
Aksi ketiga perampok tersebut juga tampak terekam di CCTV. Ketiga pelaku memasuki sebuah toko perbelanjaan dengan menenteng mirip senjata api laras pendek.
Saat memasuki toko kawanan perampok ini juga menggunakan penutup wajah dan juga helm.
Dalam video rekaman CCTV yang beredar itupun tampak satu orang pelaku menuju ke meja kasir dan menggasak sejumlah uang, yang diperkirakan mencapai Rp140 juta rupiah.
Namun, tak membutuhkan waktu lama Polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi itu.
Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur berhasil menangkap empat terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur, Selasa (2/11/2021).
Dari ke empat terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satunya lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya.M
Hal tersebut diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan singkatnya, Selasa (2/11/2021) di Mapolda Aceh.
Ia menyampaikan, saat ini ke empat terduga pelaku sudah ditangkap dan masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur. Ke empat orang tersebut adalah BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34). Semuanya merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.
Kemungkinan, tambahnya, tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan.
Dalam penangkapan tersebut, kata Winardy, Tim Opsnal juga turut diamankan 1 pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan 2 butir peluru. Kemudian 2 Sepeda motor, tas berisi uang Rp30,855.000, 4 unit Hp, dan 1 pirek kaca yang diduga bekas sabu. (rn/red)