RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Simpan Sabu Dua Ons, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 24, 20222 Mins Read
Simpan Sabu Dua Ons, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Timur Agustus 24, 2022
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK saat menyampaikan keterangan pers (Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang sopir berinisial JS (38), warga Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur karena kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat dua ons. JS diringkus pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireuen 

Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku saat menunggu calon pembeli.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkoba diduga jenis sabu yang dibalut dengan kain panjang diselipkan pada sebuah pagar rumah milik warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Kapolres Rabu, (24/8).

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, berat keseluruhan barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu tersebut 200 gram (bruto), petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu helai kain pnjang dan uang tunai 150 ribu rupiah.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pastikan Tidak Ada Pungli dalam Layanan SIM

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi SH dan Kasi Propam Ipda Edi Saputra lebih lanjut menuturkan, guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, informasi masyarakat kepada aparat sangat dibutuhkan.

Baca Juga :  Kapolda: Semoga Pj Gubernur Dapat Membawa Perubahan Lebih Baik untuk Aceh

“Kami sangat fokus dan serius dalam penanganan kejahatan narkoba, semua pihak dan elemen masyarakat diharapakan mendukung dengan memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.” Pungkas Andy Rahmansyah. (rn/rl)

Polres Aceh Timur Sabu Satresnarkoba Sopir Diamankan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.