Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Simpan Sabu Dua Ons, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 24, 20222 Mins Read
Simpan Sabu Dua Ons, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Timur Agustus 24, 2022
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK saat menyampaikan keterangan pers (Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang sopir berinisial JS (38), warga Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur karena kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat dua ons. JS diringkus pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Gegara Tak Dikasih Pinjam Uang, Buruh Deres Karet Bacok Majikan di Aceh Timur 

Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku saat menunggu calon pembeli.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkoba diduga jenis sabu yang dibalut dengan kain panjang diselipkan pada sebuah pagar rumah milik warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Kapolres Rabu, (24/8).

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, berat keseluruhan barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu tersebut 200 gram (bruto), petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu helai kain pnjang dan uang tunai 150 ribu rupiah.

Baca Juga :  Jaksa Ikuti Perkembangan Bimtek Keuchik Aceh Timur, Jika Ada Laporan Akan Periksa

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi SH dan Kasi Propam Ipda Edi Saputra lebih lanjut menuturkan, guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, informasi masyarakat kepada aparat sangat dibutuhkan.

Baca Juga :  Polda Aceh Tegaskan Komitmen  Selesaikan Kasus Ipda YF secara Transparan

“Kami sangat fokus dan serius dalam penanganan kejahatan narkoba, semua pihak dan elemen masyarakat diharapakan mendukung dengan memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.” Pungkas Andy Rahmansyah. (rn/rl)

Polres Aceh Timur Sabu Satresnarkoba Sopir Diamankan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.