RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Kriminal

Polres Aceh Timur Amankan Senjata Api dari Pelaku Pengancaman

REDAKSIBy REDAKSIMei 5, 20232 Mins Read
Polres Aceh Timur Amankan Senjata Api dari Pelaku Pengancaman Mei 5, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada hari Jum’at, tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB mengamankan SA, 38 tahun, warga Desa Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

SA diamankan oleh petugas diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban SU, 45 tahun, warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023.

“Kejadian bermula pada tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebon dengan upah sebesar Rp 1,7 juta rupiah. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban,” Andy Rahmansyah.

Baca Juga :  Diduga Membunuh Penjual Rujak di Pidie, MD Diringkus oleh Polisi di Bireuen

Lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB pelaku mendatangi korban yang sedang berada di lokasi kejadian pelaku meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp3 juta rupiah, sambil menodongkan senjata api dan mengancam “kutembak kau” dan dìjawab oleh korban, ya sudah tembak aja. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

Baca Juga :  Pomdam Jaya: Praka HS & Praka J Terlibat Penganiayaan Maut Warga Aceh

Atas Kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut.

Dari laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, dan hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Lalu petugas bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 butir amunisi dan 1 selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.

Baca Juga :  Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Lebih, HMI: Kami Kawal Penanganan Kasus ini

Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK. Atas penyelidikan tersebut Tim Resmob membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1  tahun penjara.” Terang Kapolres Aceh Timur. (rn/ab)

Amankan Senjata Api Pelaku Pengancaman Polres Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Mei 16, 2025

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Mei 11, 2025

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Mei 10, 2025

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Mei 9, 2025

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo

Mei 8, 2025

Polda Aceh Naikkan Status Kasus PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Mei 5, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.