Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata Edukasi di Sabang ke Tahap Penyidikan

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 9, 20211 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata Edukasi di Sabang ke Tahap Penyidikan Agustus 9, 2021
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sabang Choirun Parapat. (Foto: Ist)

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang meningkatkan status dugaan korupsi pembangunan taman wisata edukasi di Gampong Aneuk Laot ke tahap penyidikan.

Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kepala Kejaksaan (Kajari) Sabang, Choirun Parapat mengatakan peningkatan status pembangunan taman wisata edukasi anggaran Dana Desa sebesar Rp385 juta itu setelah tim intelijen menemukan adanya potensi perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan itu.
“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan,” kata Choirun, Senin (9/8/2021).
Ia menyebutkan kegiatan pembangunan taman wisata dan edukasi dibiayai dana desa tahun anggaran 2020 belum juga diserahterimakan kepada pemerintah Gampong. Selain itu, lanjut Choirun pembangunan taman wisata edukasi yang menghabiskan anggaran Rp385 juta itu dalam kondisi terbengkalai dan rusak.
“Sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar tersebut menjadi sia-sia dan merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Sumber: AJNN

Baca Juga :  Sejumlah Bangunan Milik Warga di Jalan Sidorjo Langsa Ludes Terbakar
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.