Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Polres Gayo Lues Musnahkan 158 Kg Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

REDAKSIBy REDAKSINovember 25, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Polres Gayo Lues Musnahkan 158 Kg Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja November 25, 2021
BB Narkoba Dibakar dihalaman Polres Gayo Lues, Aceh (Foto: Humas Polres Gayo Lues)

RILIS.NET, Gayo Lues – Polres Gayo Lues musnahkan 158 Kilogram Barang-bukti ganja dalam tindak pidana narkotika. BB tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan Mapolres setempat, Kamis (25/11/2021).

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH mengatakan, Barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan hasil tangkapan dari tersangka berinisial KS (47) dan Cs, di Desa Jabo Kecamatan Terangon, Gayo Lues pada 3 November 2021 lalu.
“Barang bukti 158 Kg ganja dimusnahkan setelah melewati proses penyidikan,” sebut Carlie Syahputra, Kamis (25/11/2021).
Carlie Syahputra juga menambahkan, ganja yang diperkirakan seharga Rp158 juta rupiah itu merupakan sebagai sinyal perang terhadap narkotika.
Menurut Kapolres Gayo Lues ini, dari barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan itu, dapat menyelamatkan lima puluh dua ribu jiwa.
“Tegas kita sampaikan, tidak ada celah atau kesempatan sedikitpun bagi siapapun yang ingin bermain dengan narkotika diwilayah hukum Gayo Lues,” ujar Carlie menegaskan.
Adapun ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kapolres Gayo Lues.
Turut hadir pada kegiatan pemusnahan Barang bukti narkotika itu diantaranya, Wakil Bupati Gayo Lues, H Said Sani, Dandim 0113/GL yang diwakili oleh Komandan Unit 0113/GL Letda Inf S Sitepu, Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi SH.
Selain itu hadir juga Ketua Mahkamah Syariah Gayo Lues Suwandi SHi MH, Kadis Kesehatan Riadussalihin Skm, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blangkejeren M Sairi SH, Waka Polres Gayo Lues Kompol Muhammad Rasyid S H serta Kasi Berantas BNN Gayo Lues serta sejumlah wartawan. (rn/red)

Baca Juga :  LSM KANA Laporkan Ketua APDESI Aceh Timur ke Polisi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.