Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, Belasan Barang Bukti Diamankan

REDAKSIBy REDAKSIMaret 4, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, Belasan Barang Bukti Diamankan Maret 4, 2022
RILIS.NET, Aceh Timur – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam kurun waktu dua pekan terakhir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, dalam pengungkapan ini sebanyak 13 barang bukti ranmor ikut diamankan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, ada 11 Laporan Polisi (LP) yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Baca Juga :  SMKN Taman Fajar Aceh Timur Raih Juara 2 FLS Tingkat Provinsi Aceh

“LP ini tersebar baik di jajaran Polsek dan di Polres Lhokseumawe. Jadi, kurun waktunya cukup lama. Barang bukti semuanya berjumlah 13 unit kendaraan bermotor. Selain itu, tim kita juga mengamankan tujuh orang tersangka,” ujarnya.

Adapun para tersangka, lanjut Kapolres, yakni SB, YZ dan EF. Sedangkan, MZ, WY, ML dan AM merupakan penadah. Penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat serta kegigihan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe. 

Baca Juga :  Diundang PSSI Tonton Indonesia Vs Malaysia, Jokowi Tak Bisa Hadir

“Tersangka SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak. Mereka tidak memiliki pekerjaan, setelah keluar dari Lapas mencuri lagi Para pemetik ini mencuri di jam dan tempat tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” pungkasnya.

Kemudian, kata AKBP Eko Hartanto, kendaraan yang berhasil dicuri dimaksud dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta per unitnya. 

Baca Juga :  Terkait Pengadaan Bus Sekolah, Ini Tanggapan Kepala SLBN Aceh Selatan dan SLBN Al Fansyuri

“Saya himbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda,” pintanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rn/rd)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026

Bank Aceh Hadirkan ‘Gampong Ramadhan in Action 2026’ di Masjid Raya Baiturrahman ​

Maret 1, 2026

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Usai Dilantik, 106 Keuchik Dapat HT dari Al-Farlaky untuk Perkuat Koordinasi

Februari 23, 2026

Warga Aceh Timur Ditemukan Tergantung di Atas Pohon

Februari 21, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.